Monday, January 2, 2012

BAB. 5 Sisa Hasil Usaha


BAB 5
SISA HASIL USAHA (SHU)
•        Dila Hasdalina
•        22210014
•        2EB01
•       PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 (1) UU No. 25/1992 sebagai berikut:
•       SHU Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan
•       SHU dikurangi dana cadangan, dibagi kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota
•       Besar pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
•       Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/Art Koperasi
•       INFORMASI DASAR
PERHITUNGAN SHU
•       SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
•       Bagian (persentase) SHU anggota
•       Total simpanan seluruh anggota
•       Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omset) yang bersumber dari anggota
•       Jumlah simpanan peranggota
•       Omset atau volume usaha peranggota
•       Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
•       Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
•       ISTILAH INFO. DASAR
•       SHU Total : SHU pada neraca atau lap laba-rugi koperasi setelah pajak
•       Transaksi Anggota : kegiatan ekonomu antara anggota terhadap koperasi
•       Partisipasi Modal : kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya dalam bentuk simpanan
•       Omset/Volume Usaha : total nilai penjualan atau penerimaan dari barang/jasa pada suatu periode
•       Bag. (%) SHU untuk simpanan anggota : SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditujukan untuk jasa modal anggota
•       Bag. (%) SHU untuk transaksi usaha : SHU yang diambil dari SHU bagian anggota untuk jasa transaksi anggota
•       RUMUS PEMBAGIAN SHU
•       Menurut UU No.25/1992 pasal 5 (1)
            Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
•       Ketentuan dalam AD/ART:
§  Cadangan Koperasi 40%
§  Jasa Anggota 40%
§  Dana Pengurus 5%
§  Dana Karyawan 5%
§  Dana Pendidikan 5%
§  Dana Sosial 5%
§  Dana pembangunan lingkungan 5%
•       SHU per Anggota

SHUA = JUA + JMA
Ket:
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA   : Jasa Usaha Anggota
JMA  : Jasa Modal Anggota
•       Model Matematika:
SHUPa =( Va/VUK x JUA ) +
          (Sa/TMS x JMA )
Ket :
SHUPa  :  Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA   :  Jasa Usaha Anggota
JMA  :  Jasa Modal Anggota
Va        : Volume Usaha Anggota (total
               transaksi Anggota)
UK        : Volume Usaha total Koperasi
               (tot. Transaksi Koperasi)
Sa        :  Jumlah Simpanan Anggota
TMS  :  Modal sendiri total (simpanan
               Anggota total)
•       PRINSIP PEMBAGIAN
SHU KOPERASI
•               SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota
•               SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
•               Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
•               SHU anggota dibayar secara tunai

No comments:

Post a Comment