Monday, January 2, 2012

BAB. 5 Sisa Hasil Usaha


BAB 5
SISA HASIL USAHA (SHU)
        Dila Hasdalina
        22210014
        2EB01
       PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 (1) UU No. 25/1992 sebagai berikut:
       SHU Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan
       SHU dikurangi dana cadangan, dibagi kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota
       Besar pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
       Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/Art Koperasi
       INFORMASI DASAR
PERHITUNGAN SHU
       SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
       Bagian (persentase) SHU anggota
       Total simpanan seluruh anggota
       Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omset) yang bersumber dari anggota
       Jumlah simpanan peranggota
       Omset atau volume usaha peranggota
       Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
       Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
       ISTILAH INFO. DASAR
       SHU Total : SHU pada neraca atau lap laba-rugi koperasi setelah pajak
       Transaksi Anggota : kegiatan ekonomu antara anggota terhadap koperasi
       Partisipasi Modal : kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya dalam bentuk simpanan
       Omset/Volume Usaha : total nilai penjualan atau penerimaan dari barang/jasa pada suatu periode
       Bag. (%) SHU untuk simpanan anggota : SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditujukan untuk jasa modal anggota
       Bag. (%) SHU untuk transaksi usaha : SHU yang diambil dari SHU bagian anggota untuk jasa transaksi anggota
       RUMUS PEMBAGIAN SHU
       Menurut UU No.25/1992 pasal 5 (1)
            Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
       Ketentuan dalam AD/ART:
§  Cadangan Koperasi 40%
§  Jasa Anggota 40%
§  Dana Pengurus 5%
§  Dana Karyawan 5%
§  Dana Pendidikan 5%
§  Dana Sosial 5%
§  Dana pembangunan lingkungan 5%
       SHU per Anggota

SHUA = JUA + JMA
Ket:
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA   : Jasa Usaha Anggota
JMA  : Jasa Modal Anggota
       Model Matematika:
SHUPa =( Va/VUK x JUA ) +
          (Sa/TMS x JMA )
Ket :
SHUPa  :  Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA   :  Jasa Usaha Anggota
JMA  :  Jasa Modal Anggota
Va        : Volume Usaha Anggota (total
               transaksi Anggota)
UK        : Volume Usaha total Koperasi
               (tot. Transaksi Koperasi)
Sa        :  Jumlah Simpanan Anggota
TMS  :  Modal sendiri total (simpanan
               Anggota total)
       PRINSIP PEMBAGIAN
SHU KOPERASI
               SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota
               SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
               Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
               SHU anggota dibayar secara tunai

No comments:

Post a Comment