Thursday, November 24, 2011

Mango Smothies Pudding

Bahan :
  • 1 buah Mangga Harum Manis 
  • 1/2 bungkus Nutrijel Mangga
  • 1 bungkus Agar" Plain
  • 1 gelas belimbing gula pasir
  • 1 gelas belimbing Susu Full Cream Low Fat
  • 2 gelas belimbing air putih
  • 2 putih telur
Cara Membuat :
  1. Belah Mangga menjadi 2 bagian. Bagian I dipotong kecil-kecil lalu taruh di cetakan puding, hias sesuai selera. Bagian II di blend (jangan terlalu halus), letakkan dalam gelas.
  2. Kocok putih telur hingga menjadi kaku
  3. Panaskan agar'' plain, gula dan air hingga mendidih. Angkat dan masukkan susu lalu aduk hingga mendidih. Angkat dan masukkan mango blend lalu aduk kembali hingga mendidih. Setelah itu tuangkan ke dalam kocokan putih telur, aduk kembali hingga rata.
  4. Setelah tercampur tuangkan ke cetakan yang telah diisi oleh potongan mangga. Diamkan hingga tidak terlalu panas.
  5. Masukkan ke dalam kulkas.
  6. Pudding siap disajikan ^.^v

How To Make Business Letter?

Business Letter are are the main way businesses officially communicate with their customers and other businesses.

PARTS OF BUSINESS LETTER

1. LETTER HEAD ( kop surat)
    The heading at the top of  a sheet of the letter, usually consisting of name and address company

2. REFERENCE LINE  inisial tanda tangan & pengetik surat)
    Part of chronology number, initial of employee for information about the letter

3. THE DATE OF THE LETTER (tanggal surat)
    Date of writing the letter

4. INSIDE ADDRESS (nama & alamat yang dituju)
    Part of the name person you are writing to, the person's title, the name of the firm and the firm's address

5. ATTENTION LINE (baris nama orang yang dituju)
   This is used when you don't know the name of person you are writing or the person is unavailable

6. SALUTATION (salam pembuka)
    The complimentary greeting that begins letter

7. SUBJECT LINE (perihal surat)
    Point of the letter; topic of the letter

8. BODY OF THE LETTER (isi surat)
    Main of the letter : Opening paragraph, Message of the letter, Closing paragraph

9. COMPLIMENTARY CLOSE (salam penutup)
   The greeting to end the letter

10. SIGNATURE (tanda tangan penulis surat)
      Contains the full name of the writer, the name printed under the signature

11. ENCLOSURE (lampiran)
      To make sure the reader that there is the other letter

12. CARBON COPY (tembusan surat)
      Copies of the letter to someone else

13. POSTSRICPT
      A note appended to a letter

KIND OF THE LETTER
  1. Full Blocked Style (Bentuk Lurus Penuh)
  2. Block Style (Bentuk Lurus)
  3. Semi Block Style (Bentuk Setengah Penuh)
  4. Indented Style (Bentuk Bertekuk)
  5. Simplified Style (Bentuk yang Disederhanakan)
  6. Hanging Indentation (Bentuk Alinea Menggantung)

Monday, November 14, 2011

SEJARAH PERUMUSAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (SAK)


n    Dirumuskan oleh satu-satunya organisasi profesi akuntansi di Indonesia yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang berdiri pada tanggal 23 Desember 1957.
n    Terdapat 3 (tiga) tonggak utama sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia, yaitu :
Ø  Tahun 1973 à menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia, dengan mengkodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam buku “Prinsip Akuntansi Indonesia” (PAI)
Ø  Tahun 1984 à Komite PAI melakukan revisi secara mendasar atas PAI 1973 dan mengkodifikasikannya dalam buku “Prinsip Akuntansi Indonesia 1984”
Ø  Tahun 1994 à Komite PAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan mengkodifikasikannya dalam buku “Standar Akuntansi Keuangan” berlaku per 1 Oktober 1994
n    Sejak 1994, IAI memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan Standar Akuntansi Internasional (pengaruh globalisasi)
n    Sejak 1994, IAI juga terus melakukan penyempurnaan standar yang ada serta penambahan standar baru dan interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

Sejak 1994 proses revisi SAK dilakukan sebanyak 5 (lima) kali sbb.:
Ø   1 Oktober 1995
Ø   1 Juni 1996
Ø   1 Juni 1999
Ø   1 April 2002, dan
Ø   1 Oktober 2004 à Buku Standar Akuntansi Keuangan 1 Oktober 2004 yang juga memuat :
·             Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah
·             SAK 1 Oktober 2004 berisi:
o     59 PSAK beserta Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang melandasinya.
o     7 Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)


Badan Penyusun Standar Akuntansi :
n    1973 : Panitia Penghimpun Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS
n    1974 – 1994 : Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (4 periode kepengurusan IAI)
n    1994 : Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK)
n    Pada Kongres ke 8 IAI tgl 23-24 Sept 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang diberi otonomi khusus utk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK
n    Sebagai pelaksanaan keputusan Kongres ke 8, juga dibentuk Dewan Konsultatif SAK yang anggotanya berasal dari lingkungan profesi akuntan dan non akuntan sebagai representasi users.

Kebijakan DSAK :
n    Mendukung program harmonisasi dan konvergensi yang diprakarsai oleh International Accounting Standards Board (IASB) à menyelaraskan PSAK dengan International Financial Reporting Standards (IFRS)
n    Dalam menyusun SAK, mengacu pada IFRS dengan mempertimbangkan pula faktor lingkungan usaha di Indonesia
n    Pengembangan SAK yang belum diatur dalam IFRS dilakukan dengan berpedoman pada Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, kondisi lingkungan usaha di Indonesia., dan standar akuntansi yang berlaku di negara lain.

Buruk Sangka Penerapan IFRS di Indonesia


Jelas disebutkan bahwa perekonomian Indonesia adalah berasaskan kekeluargaan. Akan tetapi semakin ke depan perekonomian Indonesia adalah Kapitalis. Tidak bias dipungkiri lagi kedigdayaan Negara barat (Negara capital) telah mempengaruhi seluruh pola hidup masyarakat indonesia dari kehidupan sehari-hari hingga permasalahan ekonomi.
Padahal dalam pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Disini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” dari bunyinya dapat dilihat bahwa dua pasal ini mengandung intisari asas itu.
Akan tetapi dengan kemunculan konvergensi IFRS tersebut muncul buruk sangka bahwa ada golongan-golongan yang menginginkan keterbukaan yang amat sangat di dalam dunia investasi. Terutama keterbukaan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia dan makmur di Negara Indonesia. Hal tersebut tentu berseberangan dengan UUD pasal 33 tersebut. Terlebih lagi dengan adanya Undang-Undang Penanaman modal di tahun 2007 lalu maka semakin terlihat jelas bahwa ada indikasi untuk mengalihkan tanggung jawab pemerintah ke penguasa modal (kapitalis).
Hubungannya dengan IFRS adalah, keseragaman global menjadi masyarakat mudah berburuk sangka bahwa pemegang kebijakan Akuntansi di Indonesia adalah kapitalisme dan mengesampingkan asas perekonomian Indonesia yang tercetak jelas di Undang-Undang. Dan dokterin penyeragaman ini dapat memunculkan indikasi miring bahwa Indonesia semakin dekat dengan sistem kapitalisme dan memudahkan investor asing untuk mengeruk kekayaan di Indonesia.

Perkembangan Konvergensi IFRS di Indonesia


Indonesia saat ini belum mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan IFRS melainkan masih mengacu kepada standar akuntansi keuangan lokal. Dewan Pengurus Nasional IAI bersama-sama dengan Dewan Konsultatif SAK dan Dewan SAK merencanakan tahun 2012 akan menerapkan standar akuntansi yang mendekati konvergensi penuh kepada IFRS.
Sebelum membahas lebih detail tentang perkembangan di Indonesia, tentu kita akan bertanya kenapa di Indonesia harus melakukan konvergensi IFRS? Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentu tidak lepas dengan kepentingan global yaitu agar dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan perusahaan-perusahaan di Indonesia disamping itu Konvergensi IFRS adalah salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum, Hasil dari pertemuan pemimpin negara G20 forum di Washington DC, 15 November 2008 secara prinsip-prinsip G20 yang dicanangkan sebagai berikut:
1.      Strengthening Transparency and Accountability
2.      Enhancing Sound Regulation
3.      Promoting integrity in Financial Markets
4.      Reinforcing International Cooperation
5.      Reforming International Financial Institutions
 
Berikut adalah Roadmap Konvergensi IFRS di Indonesia
1.      Tahap adopsi (2008 – 2010)
·         Adopsi seluruh IFRS ke PSAK
·         Persiapan infrastruktur yang diperlukan
·         Evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap PSAK yang berlaku
2.      Tahap persiapan akhir (2011)
·         Penyelesaian persiapan infrastruktur yang diperlukan
·         Penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS
3.      Tahap implementasi (2012)
·         Penerapan PSAK IFRS secara bertahap
·         Evaluasi dampak penerapan PSAK secara komprehemsif.
PSAK disahkan 23 Desember 2009:
1.      PSAK 1 (revisi 2009)  : Penyajian Laporan Keuangan
2.      PSAK 2 (revisi 2009)  : Laporan Arus Kas
3.      PSAK 4 (revisi 2009)  : Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
4.      PSAK 5 (revisi 2009)  : Segmen Operasi
5.      PSAK 12 (revisi 2009)            : Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
6.      PSAK 15 (revisi 2009)            : Investasi Pada Entitas Asosiasi
7.      PSAK 25 (revisi 2009)            : Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan.
8.      PSAK 48 (revisi 2009)            : Penurunan Nilai Aset
9.      PSAK 57 (revisi 2009)            : Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
10.  PSAK 58 (revisi 2009)            : Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang dihentikan



Interpretasi disahkan 23 Desember 2009:
1.      ISAK 7 (revisi 2009)  : Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus
2.      ISAK 9 (revisi 2009)  : Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan Liabilitas serupa
3.      ISAK 10 (revisi 2009)            : Program Loyalitas Pelanggan
4.      ISAK 11 (revisi 2009)            : Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik
5.      ISAK 12 (revisi 2009)            : Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer.

PSAK disahkan sepanjang tahun 2009 yang berlaku efektif tahun 2010:
1.      PPSAK 1: Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
2.      PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang
3.      PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang bermaslah
4.      PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana
5.      PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing.
PSAK yang disahkan 19 Februari 2010:
1.      PSAK 19 (2010)         : Aset Tidak Berwujud
2.      PSAK 14 (2010)         : Biaya Situs Web
3.      PSAK 23 (2010)         : Pendapatan
4.      PSAK 7 (2010)                       : Pengungkapan Pihak-pihak Yang Berelasi
5.      PSAK 22 (2010)         : Kombinasi Bisnis (disahkan pada 3 MAret 2010)
6.      PSAK 10 (2010)         : Transaksi Mata UAng Asing (disahkan pada 23 Maret 2010)
7.      ISAK 13 (2010)                      : Lindung NIlai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha
Exposure Draft Public Hearing 27 April 2010
1.      ED PSAK 24 (2010)   : Imbalan Kerja
2.      ED PSAK 18 (2010)   : Program Manfaat Purnakarya
3.      ED PSAK 16              : Perjanjian Konsesi Jasa (IFRIC 12)
4.      ED ISAK 15               : Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya
5.      ED PSAK 3                : Laporan Keuangan Interim
6.      ED ISAK 17               : Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai


Exposure Draft Public Hearing 14 Juli 2010
1.      ED PSAK 60              : Instrumen Keuangan: Pengungkapan
2.      ED PSAK 50 (R 2010)           : Instrumen Keuangan: Penyajian
3.      ED PSAK 8 (R 2010) : Peristiwa Setelah Tanggal Neraca
4.      ED PSAK 53 (R 2010)           : Pembayaran Berbasis Saham
Exposure Draft Public Hearing 30 Agustus 2010
1.      ED PSAK 46 (R 2010)           : Pajak Pendapatan
2.      ED PSAK 61              : Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
3.      ED PSAK 63              : Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperniflasi
4.      ED ISAK 18               : Bantuan Pemerintah-Tidak Ada Relasi Spesidik dengan Aktivitas Operasi
5.      ED ISAK 20               : Pajak Penghasilan-Perubahan dalam Situs Pajak Ensitas atau Para Pemegang Sahamnya

Kendala dalam harmonisasi PSAK ke dalam IFRS
1.      Dewan Standar Akuntansi yang kekurangan sumber daya
2.      IFRS berganti terlalu cepat sehingga ketika proses adopsi suatu standar IFRS masih dilakukan, pihak IASB sudah dalam proses mengganti IFRS tersebut
3.      Kendala bahasa, karena setiap standar IFRS harus diterjemahkan ke dalam bahas Indonesia dan acapkali ini tidaklah mudah.
4.      Infrastruktur profesi akuntan yang belum siap. Untuk mengadopsi IFRS banyak metode akuntansi yang baru yang harus dipelajari lagi oleh para akuntan.
5.      Kesiapan perhuruan tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti kiblat ke IFRS
6.      Support pemerintah terhadap issue konvergensi.
Manfaat Konvergensi IFRS Secara Umum
·         Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).
·         Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
·         Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
·         Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
·         Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management:
1.      Reklasifikasi antar kelompok surat berharga (securities) dibatasi cenderung dilarang
2.      Reklasifikasi dari dank e FVTPL, dilarang
3.      Reklasifikasi dari L&R ke AFS, dilarang
4.      Tidak ada lagi extraordinary items.