Indonesia saat ini belum mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan IFRS melainkan masih mengacu kepada standar akuntansi keuangan lokal. Dewan Pengurus Nasional IAI bersama-sama dengan Dewan Konsultatif SAK dan Dewan SAK merencanakan tahun 2012 akan menerapkan standar akuntansi yang mendekati konvergensi penuh kepada IFRS.
Sebelum membahas lebih detail tentang perkembangan di Indonesia, tentu kita akan bertanya kenapa di Indonesia harus melakukan konvergensi IFRS? Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentu tidak lepas dengan kepentingan global yaitu agar dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan perusahaan-perusahaan di Indonesia disamping itu Konvergensi IFRS adalah salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum, Hasil dari pertemuan pemimpin negara G20 forum di Washington DC, 15 November 2008 secara prinsip-prinsip G20 yang dicanangkan sebagai berikut:
1. Strengthening Transparency and Accountability
2. Enhancing Sound Regulation
3. Promoting integrity in Financial Markets
4. Reinforcing International Cooperation
5. Reforming International Financial Institutions
Berikut adalah Roadmap Konvergensi IFRS di Indonesia
1. Tahap adopsi (2008 – 2010)
· Adopsi seluruh IFRS ke PSAK
· Persiapan infrastruktur yang diperlukan
· Evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap PSAK yang berlaku
2. Tahap persiapan akhir (2011)
· Penyelesaian persiapan infrastruktur yang diperlukan
· Penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS
3. Tahap implementasi (2012)
· Penerapan PSAK IFRS secara bertahap
· Evaluasi dampak penerapan PSAK secara komprehemsif.
PSAK disahkan 23 Desember 2009:
1. PSAK 1 (revisi 2009) : Penyajian Laporan Keuangan
2. PSAK 2 (revisi 2009) : Laporan Arus Kas
3. PSAK 4 (revisi 2009) : Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
4. PSAK 5 (revisi 2009) : Segmen Operasi
5. PSAK 12 (revisi 2009) : Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
6. PSAK 15 (revisi 2009) : Investasi Pada Entitas Asosiasi
7. PSAK 25 (revisi 2009) : Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan.
8. PSAK 48 (revisi 2009) : Penurunan Nilai Aset
9. PSAK 57 (revisi 2009) : Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
10. PSAK 58 (revisi 2009) : Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang dihentikan
Interpretasi disahkan 23 Desember 2009:
1. ISAK 7 (revisi 2009) : Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus
2. ISAK 9 (revisi 2009) : Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan Liabilitas serupa
3. ISAK 10 (revisi 2009) : Program Loyalitas Pelanggan
4. ISAK 11 (revisi 2009) : Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik
5. ISAK 12 (revisi 2009) : Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer.
PSAK disahkan sepanjang tahun 2009 yang berlaku efektif tahun 2010:
1. PPSAK 1: Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
2. PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang
3. PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang bermaslah
4. PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana
5. PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing.
PSAK yang disahkan 19 Februari 2010:
1. PSAK 19 (2010) : Aset Tidak Berwujud
2. PSAK 14 (2010) : Biaya Situs Web
3. PSAK 23 (2010) : Pendapatan
4. PSAK 7 (2010) : Pengungkapan Pihak-pihak Yang Berelasi
5. PSAK 22 (2010) : Kombinasi Bisnis (disahkan pada 3 MAret 2010)
6. PSAK 10 (2010) : Transaksi Mata UAng Asing (disahkan pada 23 Maret 2010)
7. ISAK 13 (2010) : Lindung NIlai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha
Exposure Draft Public Hearing 27 April 2010
1. ED PSAK 24 (2010) : Imbalan Kerja
2. ED PSAK 18 (2010) : Program Manfaat Purnakarya
3. ED PSAK 16 : Perjanjian Konsesi Jasa (IFRIC 12)
4. ED ISAK 15 : Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya
5. ED PSAK 3 : Laporan Keuangan Interim
6. ED ISAK 17 : Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai
Exposure Draft Public Hearing 14 Juli 2010
1. ED PSAK 60 : Instrumen Keuangan: Pengungkapan
2. ED PSAK 50 (R 2010) : Instrumen Keuangan: Penyajian
3. ED PSAK 8 (R 2010) : Peristiwa Setelah Tanggal Neraca
4. ED PSAK 53 (R 2010) : Pembayaran Berbasis Saham
Exposure Draft Public Hearing 30 Agustus 2010
1. ED PSAK 46 (R 2010) : Pajak Pendapatan
2. ED PSAK 61 : Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
3. ED PSAK 63 : Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperniflasi
4. ED ISAK 18 : Bantuan Pemerintah-Tidak Ada Relasi Spesidik dengan Aktivitas Operasi
5. ED ISAK 20 : Pajak Penghasilan-Perubahan dalam Situs Pajak Ensitas atau Para Pemegang Sahamnya
Kendala dalam harmonisasi PSAK ke dalam IFRS
1. Dewan Standar Akuntansi yang kekurangan sumber daya
2. IFRS berganti terlalu cepat sehingga ketika proses adopsi suatu standar IFRS masih dilakukan, pihak IASB sudah dalam proses mengganti IFRS tersebut
3. Kendala bahasa, karena setiap standar IFRS harus diterjemahkan ke dalam bahas Indonesia dan acapkali ini tidaklah mudah.
4. Infrastruktur profesi akuntan yang belum siap. Untuk mengadopsi IFRS banyak metode akuntansi yang baru yang harus dipelajari lagi oleh para akuntan.
5. Kesiapan perhuruan tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti kiblat ke IFRS
6. Support pemerintah terhadap issue konvergensi.
Manfaat Konvergensi IFRS Secara Umum
· Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).
· Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
· Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
· Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
· Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management:
1. Reklasifikasi antar kelompok surat berharga (securities) dibatasi cenderung dilarang
2. Reklasifikasi dari dank e FVTPL, dilarang
3. Reklasifikasi dari L&R ke AFS, dilarang
4. Tidak ada lagi extraordinary items.
No comments:
Post a Comment