Thursday, June 21, 2012

Upaya Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia


Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi. Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat. Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.
Hukum ekonomi di Indonesia masih harus membutuhkan peraturan perundangan , karena yang telah kita ketahui saat ini hukum ekonomi di negara kta masih sangat buruk. Tingkat perekonomian mulai tumbuh tetapi tingkat kemisikinan makin tinggi pula karena tidak ditopang dengan pemerataan pendapatan dan terdapat faktor – faktor yang menghambat rakyat Indonesia sampai selama ini belum merasakan kesejahteraan dan kemakmuran.
Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat. Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.
Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
  2. Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.
Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945).
Seperti yang sudah dijelaskan dalam pasal 33 UUD 1945 tidak dilaksanakan sesuai prosedur dan menurut saya sekarang ini Perekonomian yang dijalankan Pemerintah dan penguasa menyimpang dari pasal 33 UUD 1945.
Sebagai sebuah contoh dalam suatu kegiatan perekonomian sudah terjadi yang namanya korupsi yang sampai saat ini sudah tidak bisa ditangani sampai saat ini. Hal ini sudah sering kali terjadi di Indonesia, seperti saat ini yaitu kasus Proyek Hambalang, para tersangka hanya “ lempar batu sembunyi tangan” bahkan para pelaku pergi keluar negri untuk menghindari agar tidak terjerat didalam kasus tersebut bahkan mereka menggunakan nama samaran agar tidak ketahuan oleh para KPK atau polisi. Toh akhirnya walaupun mereka sudah pergi ke luar negri apa akan menyelesaikan masalah tersebut????
Dari hasil survei bahwa APBN yang bocor karena korupsi mencapai 70% dari total APBN saat ini, berarti hanya sekitar 30% saja APBN yang dipakai untuk pembangunan di negeri ini yang sangat besar ini dengan rakyat yang banyak pula.
Bahkan dengan adanya Reformasi tidak cukup untuk menghentikan praktik – praktik korupsi dan seakan tidak mulai surut dan malah tambah semakin menjadi saja korupsi itu sendiri, mengapa reformasi juga tidak bisa menghentikan korupsi itu sendiri, mungkin jawaban yang tepat untuk itu adalah bahwa reformasi tidak dilakukan secara sempurna dan menyeluruh dan masih meninggalkan bibit - bibit korup baru yang ditinggalkan dari penguasa sebelumnya. Seharusnya Reformasi dilakukan secara menyelurh dengan mengganti semua pejabat dan memotong suatu generasi pemimpin bangsa dengan tujuan agar pemimpin bangsa kedepannya masih fresh dan belum tercemar oleh virus - virus negatif seperti ingin melakukan tidak korupsi.
Banyak faktor yang menyebakan hukum ekonomi di indonesia belum dilakukan secara maksimal :
·         Didalam masyarakat sendiri masih sedikit pengetahuan tentang hukum perekonomian
·         Didalam kalangan Pemerintahan banyak pejabat yang asal dalam melaksanakan suatu rencana – recana kerja, dan akhirnya membuka peluang untuk oknum pejabat berbuat korupsi
·         Banyak kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah yang sangat melenceng dari Undang - Undang Dasar 1945 sebagai pedoman hukum negara Indonesia
·         Dalam masa sekarang banyak keputusan tentang kebijakan ekonomi yang sudah diIntervensi oleh kepentingan – kepentingan asing yang sangat besar pengaruhnya di Indonesia sebagai pemilik modal atau investor dari asing yang ada di Indonesia.
Dengan adanya Pasal 33 UUD 1945, yang mana tujuan dari perekonomian Indonesia adalah untuk mensejahterakan masyarakat banyak, serta untuk melindungan cabang-cabang produksi yang merupakan hajat hidup orang banyak agar tidak jatuh ke pihak swasta

Seberapa Jauh UU Perlindungan Konsumen Ditegakkan ?


Dalam Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap tindakan atau perbuatan dari produsen barang dan atau jasa, importir, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang dan jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama pelaku usaha.
Karena pentingnya keselamatan konsumen, maka dibuatlah berbagai macam undang-undang untuk melindungi konsumen dari berbagai macam kecurangan dalam produk atau jasa serta untuk menjaga dan meyakini bahwa barang atau jasa aman untuk digunakan serta yang tak kalah penting yaitu untuk memuaskan kebutuhan konsumen.
Perlindungan konsumen di Indonesia sebenarnya banyak undang-undang yang mengatur, namun kurang sosialisasi serta banyaknya celah untuk melakukan kecurangan-kecurangan dalam penegakkan hukum tersebut. Konsumen menjadi pihak yang dirugikan dalam banyak hal karena adanya pertentangan dalam pengakkan hukum perlindungan konsumen yang seharusnya memiliki tujuan yang baik untuk kegiatan perekonomian di Indonesia.
Perlindungan konsumen menjadi hal yang vital, oleh sebab itu dibuatlah berbagai undang-undang perlindungan konsumen, dengan maksud dan tujuan untuk mensejahterakan pelaku kegiatan ekonomi, bukan hanya produsen, namun konsumen bahkan pemerintah juga harus disejahterakan guna memperlancar kegiatan perekonomian.
Dalam dunia perdagangan dan industri yang terus tumbuh dan berkembang makin kompleks akhir-akhir ini, tampak bahwa posisi dan kedudukan dunia usaha sangat dominan. Para pelaku usaha tidak hanya mampu menguasai kebutuhan pasar, tetapi juga mampu untuk mengambil kebijakan (baca: pemerintah) yang berpihak pada kepentingan mereka.
Dalam kondisi seperti ini, dapat dipastikan posisi dan kedudukan konsumen makin lemah di hadapan pelaku usaha. Harapan konsumen untuk mendapatkan perlindungan dari negara (baca: pemerintah) sering tidak terwujud karena pemerintah seperti tidak siap menghadapi kompleksitas pertumbuhan ekonomi global, meskipun telah banyak regulasi dikeluarkan guna memberi perlindungan terhadap konsumen.

Keterpurukan nasib konsumen “makin lengkap” dengan maraknya praktik-praktik usaha yang tidak sehat/curang (unfair trade practices) dalam berbagai modus dan bentuknya di berbagai sektor atau tahap perniagaan. Berbagai kecurangan (bahkan kejahatan) pelaku usaha sudah dimulai dan dapat terjadi sejak tahap proses produksi, pemasaran, distribusi, sampai dengan tahap konsumsi. Di samping itu lemahnya pengawasan oleh instansi pemerintah atau penegak hukum terkait, berdampak pada tumbuhnya praktik usaha yang unfair tersebut yang akhirnya (pasti) melahirkan kerugian di tingkat konsumen.
Lalu, Bagaimanakah persoalan perlindungan konsumen mesti diatasi dan diselesaikan? Akankah persoalan perlindungan konsumen akan dapat diatasi melalui mekanisme hukum? Jelas jawabnya tidak. Hukum Perlindungan Konsumen tentu tidak mampu menghilangkan semua ketidakadilan pasar, tanpa dibarengi dengan upaya memperbaiki mekanisme pasar itu sendiri
Kalau sekiranya pendekatan hukum tidak cukup, bagaimana persoalan ketidakadilan pasar hendak diatasi demi perlindungan konsumen? Mungkinkah berharap pada perubahan perilaku pelaku usaha agar dapat berbisnis secara fair dan sehat, dengan mempertimbangkan kepentingan atau hak-hak konsumen? Mampukah pemerintah (termasuk pemerintah daerah) mewujudkan harapan konsumen akan keadaan perlindungan konsumen yang lebih baik? Bagaimana dengan kinerja pengawasan dan penegakan hukum perlindungan konsumen selama ini? Sudahkah menunjukkan hasil yang positif dan signifikan? Ataukah kinerja pemerintah belum optimal? Kenapa demikian?
Fakta bahwa konsumen lemah dalam hal pengetahuan atas produk dan daya tawar. Mereka juga (pada umumnya) lemah atau setidaknya mempunyai keterbatasan dalam mengakses sumber-sumber daya ekonomi guna menopang kehidupan. Kekuatan modal dan pasar telah melemahkan kedudukan konsumen, bahkan untuk melindungi dirinya sendiri. Dengan kata lain, konsumen memang membutuhkan perlindungan dalam arti yang sesungguhnya. Lebih daripada itu, konsumen membutuhkan penguatan dan pemberdayaan untuk dapat (sedikit) meningkatkan daya tawar mereka di hadapan pelaku usaha.
Persoalan perlindungan konsumen mungkin ada kaitannya dengan adanya perdagangan bebas untuk masa mendatang, apalagi siklus perdangangan yang semakin cepat dapat memicu timbulnya ketidak jelasan terhadap perlindungan konsumen pada saat ini, apalagi produsen saat ini ditunjang dengan teknologi canggih yang membuat kapasitas produksinya melebihi batas normal dapat memicu persaingan antar produsen tidak sehat dan berdampak kepada perlindungan hak konsumen.
Dan saat ini sudah terjadi posisi tawar menawar yang tidak sehat juga antara pemerintah dengan produsen yang menimbulakn semuanya, disisi pemerintah ingin mendapatkan pemasukan pajak yang lebih besar dan dari pihak produsen ingin meningkatkan laba yang sebesar besarnya, justru itulah yang menimbulkan semuanya menjadi kacau dan rumit.
Lemahnya hukum perlindungan konsumen harus menjadi perhatian, sehingga undang-undang yang dibuat bisa lebih memberikan efek yang positif bagi setiap pelaku ekonomi sehingga perlindungan hukum bagi konsumen bisa lebih ditegakkan dan semakin kuat dalam pelaksanaanya.
Pihak-pihak seperti pemerintah serta masyarakat harus turun tangan dalam usaha untuk menghilangkan praktek kecurangan ini. Pemberian hukuman yang berat juga layak diberikan kepada pihak-pihak pelaku usaha yang melakukan praktek kecurangan tersebut. Masalah perizinan usaha juga harus menjadi sorotan karena banyak kegiatan usaha yang tidak atau belum memperoleh izin namun sudah melakukan kegiatan usahanya.
Oleh karena itu, sebaiknya peran pemerintah, produsen maupun konsumen masing-masing dapat memahami dan melaksanakan asas perlindungan hukum sehingga terciptanya perekonomian yang baik serta bersih dan stabil dan tidak ada yang dirugikan dalam proses kegiatan perekonomian tersebut. Serta sosialisasi dari pemerintah dan sidak lapangan harus dilakukan secara rutin agar konsumen merasa aman dengan apapun yang mereka konsumsi sehingga tujuan perlindungan konsumen dapat berjalan sebagai mestinya.

Tuesday, June 19, 2012

KERESAHAN JALAN MENUJU KESESATAN



“Dan Ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya disisi Allah-lah pahala yang besar.” ( QS. Al-Anfal : 28 ).

                  Manusia selalu dihadapkan berbagai keadaan, senang dan susah menjadi bagian dari dinamika kehidupan, berhasil ataupun gagal sudah lumrah terjadi, jarang sekali manusia yang selalu beruntung sepanjang hidupnya, begitu juga swulit ditemukan manusia yang selalu bernasib malang sejak dilahirkan sampai datang ajalnya. Jarang manusia yang selalu bergembira dan tidak pernah merasa sedih, demikian juga tidak ada manusia dalam hidupnya selalu bersedih tanpa sekejappun merasa kesenangan, begitulah rupanya kehidupan itu seperti anak-anak main layangan; adakalanya melayang tinggi keawan dan pada waktu yang lain tersungkur ketanah. Menghadapi kondisi seperti itu adakalanya masing-masing orang berbeda mensikapinya, ada yang secara bijak dan dengan hati yang tenang dapat melalui segala bentuk keadaan dengan selamat, tapi banyak juga manusia yang tidak manpu mengendalikan dirinya menghadapi situasi yang tidak disukainya, orang-orang seperti ini yang banyak tersesat dalam hidup ini.
               Banyak kasus bunuh diri maupun stress yang terjadi ditengah masyarakat karena keresahan yang dialaminya akibat kondisi yang dihadapi tidak sesuai dengan yang diinginkan. Beberapa waktu yang lalu kita dikejutkan seorang Kapolsek di Kota Padang Sumbar menembakkan peluru kemulutnya sehingga tembus ke belakang kepalanya, bukan sekali itu saja aparat penegak hukum kita bunuh diri dengan senjata yang seharusnya digunakan untuk menjaga keamanan masyarakat dari gangguan penjahat. Hari-hari belakangan ini kita semakin sering mendengar atau melihat dampak dari pesta demokrasi pemilihan umum legislative, ada caleg yang tidak mendapatkan suara sesuai yang diharapkannya untuk dapat  menduduki kursi parlemen menjadi terganggu kenyamanan akalnya, gelisah hatinya, takut dia menjadi miskin karena hartanya terkuras dalam proses pencalegannya, malu karena ternyata dia  tidak mendapatkan kepercayaan dari masyarakat bahkan dari orang-orang sekampungnya sekalipun, keadaan ini yang menyebabkan rumah sakit jiwa mendapatkan tambahan pasien yang signifikan dan bahkan diantaranya mengambil jalan pintas menuju neraka dengan melakukan bunuh diri.
                     Kesesatan manusia dimulai ketika dia tidak mampu mengendalikan kehendaknya, ada dua hal yang paling banyak berpengaruh terhadap prilaku seseorang yaitu; Pertama adalah keinginan menyenangkan  anak  ( keluarga). Allah swt mengingatkan bahwa keluarga yang merupakan tempat setiap orang curhat dan menemukan kedamaian,  jika tidak mampu dijaga keharmonisannya akan menjadi cobaan dan mendatangkan malapetaka, ketidak harmonisan rumah tangga sumber pertengkaran yang menyebabkan keresahan, jika situasi ini berlaku dalam waktu yang lama menyebakan frustrasi dan putus asa. Kedua adalah harta, kecintaan terhadap harta menyebabkan manusia mencurahkan setiap potensi yang dimilikinya untuk mendapatkan dan mengumpulkan harta sebanyak-banyak, cinta terhadap harta menyebabkan manusia lupa bahwa sesungguhnya tujuan hidup manusia itu bukanlah harta, harta hanyalah kenikmatan sementara dan relative sifatnya, tujuan hidup yang hakiki adalah mendapatkan ridha Allah melalui penghambaan ( ibadah ) kita kepada Allah swt. Harta yang Allah berikan sebagai rezki adalah merupakan sebuah cobaan, Rasulullah saw dalam sebuah haditsnya bersabda:    “Likulli ummatin fitnatun, wainna fitnata ummatii almaalu……………………….. Setiap ummat mempunyai cobaan, dan sesungguhnya cobaan umatku ialah harta benda”                        ( HR.Tirmidzi, Hakim dan Ahmad).
                  Begitu besarnya pengaruh harta terhadap manusia, Allah SWT ingatkan agar manusia jangan terpedaya dan jangan silau karena harta, jangan sekali-kali harta dijadikan tujuan hidup, ketika harta merupakan tujuan hidup apapun akan dilakukan untuk mendapatkannya, dan ketika harta itu lepas dari tangannya bayang-bayang kemiskinan menakutkannya, kebiasaan hidup mewah yang tidak mungkin dapat dilakukan lagi telah jadi beban berat, inilah yang menyebabkan banyaknya peminat rumah sakit jiwa.  Rasulullah saw mengatakan bahwa cobaan bagi umatnya adalah harta, manakala gagal memposisikan harta sebagai alat untuk menjalani kehidupan yang layak, maka manusia tersebut akan terjerumus pada kesesatan, oleh karena itu hendaklah manfaatkan harta untuk memenuhi kebutuhan hidup layak, gunakan harta sebagai sarana untuk mengumpulkan bekal bagi kehidupan akhirat yang abadi.
                  Ambisi kekuasaan juga fitnah, bayangan enaknya berkuasa kadang-kadang menjadikan orang melupakan akal sehatnya, mereka seakan melayang diangkasa dan tidak lagi berpijak di bumi. Rasulullah saw bersabda: “Yaa ‘abdurrahmanibni samurata: laa tasalilimarata fainnaka inuutiitahaa ‘anmasalatin wukkilta ilaihaa wain uutiitaha ‘an ghoiri masalatin u’inta ‘alaihaa”…………….Rasulullah saw berkata kepada Abdurrahman bin Samurah, “Wahai Abdurrahman bin Samurah, jangan engkau menuntut suatu jabatan. Sesungguhnya jika diberi karena ambisimu maka kamu akan menanggung seluruh bebannya. Tetapi jika ditugaskan tanpa ambisimu maka kamu akan ditolong mengatasinya.” ( HR. Bukhari dan Muslim ).
                  Bercermin dan mengambil pelajaran dari peristiwa-peristiwa tragis yang menimpa sebagian saudara kita yang tidak secara tepat merespon keadaan yang dialaminya. Maka hendaklah selalu dekatkan diri pada Allah, pupuk dan pelihara iman, ikhlaskan ibadah dan waspadalah terhadap cobaan kerakuasan terhadap harta dan  haus kekuasaan yang membutakan mata hati, sehingga hidup bagai dalam kegelapan yang tiada taranya ketika harta dan kekuasaan lepas dari genggaman. Wallahu a’lam. 

By : Ir. Fauzi Luthan

HARTA YANG BERMANFAAT DUNIA DAN AKHIRAT


 

“Wahai orang-orang yang beriman. Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang   berlaku  atas  dasar   suka  sama  suka   diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu.   Sungguh Allah,  Maha  Penyayang   kepadamu”.                    (QS. An-Nisa 4 : 29 ).

               Harta sesuatu yang ingin dimiliki, secara umum semua orang memerlukan  dan menginginkan harta, ada orang yang meninginkan harta dan mendapatkan keinginannya itu, ada orang yang menginginkan harta tapi dia tidak  mendapatkan sesuai dengan keinginannya, ada orang yang menginginkan harta tapi yang dia dapatkan sedikit sekali dari yang diharapkannya, bahkan seringkali tidak mencukupi kebutuhannya, maka orang yang demikian disebut miskin. Realitas itu menunjukan kepada kita bahwa harta yang didapatkan bukanlah seratus persen karena kemampuan dan keuletan kita mencari harta, tapi harta yang kita peroleh adalah tidak lepas dari campur tangan Allah, pemberian Allah, dan tentu harus dipertanggung jawabkan kepada-Nya.
               Ada beberapa hal  berhubungan dengan harta yang harus menjadi perhatian dan rujukan dalam kehidupan ini, yaitu:
1.     Cara mendapatkannya.
                Mendapatkan harta jangan asal-asalan, harus dengan cara yang dibenarkan dan dengan cara yang baik, dalam diatas diterangkan janganlah saling memakan harta dengan cara yang tidak benar, satu cara yang dibenarkan adalah dengan cara jual beli yang didasari suka sama suka, berarti perdagangan dengan disertai paksaan dilarang.
               Rasulullah saw bersabda:

“Sesungguhnya Ruhul Qudus ( malaikat jibril) membisikkan dalam benakku bahwa jiwa tidak akan wafat sebelum lengkap dan sempurna rezkinya. Karena itu hendaklah perbaiki mata pencaharianmu. Apabila datangnya rezki itu terlambat, janganlah kamu memburunya dengan jalan bermaksiat kepada Allah karena apa yang ada disisi Allah hanya bisa diraihdengan ketaatan kepada-Nya.”                        ( HR. Abudzar dan Al Hakim ).
                   Hadits ini menginggatkan kita bahwa rezki setiap makhluk sudah ditentukan oleh Allah, rezki itu tidak akan diambil orang lain, oleh karena dalam mengusahakan sesuatu untuk mendapatkan harta kita dilarang menghalalkan semua cara, kalau kita belum mendapatkan sesuatu yang kita inginkan teruslah berusaha dengan cara yang dibolehkan Allah, jangan sekali-kali mencari dengan jalan yang dilarang, karena apa yang ada disisi Allah hanya akan didapatkan dengan ketaatan. Bisa saja terjadi orang yang mencari harta dengan menghalalkan segala cara, bahkan tidak segan-segan mendapatkan harta dengan jalan membunuh menjadi orang kaya, tetapi kekayaannya itu tidak berkah, tidak memberikan manfaat dalam hidupnya, bahkan harta itu menjadi penjara baginya. Dalam hadits lain dikatakan:


“Sesungguhnya Allah Ta’ala senang melihat hamba-Nya bersusah payah (lelah) dalam mencari rezki yang halal.” ( HR. Adailami).
Sangat dalam makna hadits ini, bahwa Allah sangat menghargai proses seseorang dalam mendapatkan dan mengumpulkan harta, orang yang mendapatkan harta yang sedikit tapi hasil pekerjaan dengan cara yang halal jauh lebih mulia daripada koruptor yang mengumpulkan harta untuk tujuh turunan tapi dengan cara yang diharamkan. Seorang kakek yang tertatih-tatih berjalan sepanjang kampung untuk menjual barang dagangannya atau menawarkan jasa memperbaiki sandal/sepadu jauh lebih hormat dimata Allah dibandingkan anak muda bertubuh kekar tapi mempekerjakan anak-anak atau orang cacat untuk meminta-minta, alangkah berlipatnya dosa orang yang melakukan pekerjaan itu, pekerjaan memint-minta saja dilarang apalagi mengkoordinir orang untuk menjadi pengemis. Rasulullah saw bersabda:

“Orang yang paling dirundung penyesalan pada hari kiamat ialah orang yang memperoleh harta dari sumber yang tidak halal lalu menyebabkannya masuk neraka”. ( HT. Al Bukhari ).
2.     Menggunakan harta.
                Harta yang kita dapatkan hendaklah digunakan menuruti tuntunan yang terdapat dalam Al-Quran maupun Sunnah Rasulullah atau sunah sahabat Rasul. Kita tidak dibenarkan menggunakan rezki yang diberikan kepada kita menuruti nafsu, tetapi haruslah menggunakannya dengan cara yang ma’ruf. Allah Ta’ala berfirman:


“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah ( pembelanjaan itu ) ditengah-tengah antara yang demikian.” ( QS. Al-Furqan 25 : 67 ).
Manusia mukmin adalah orang yang pola hidupnya sederhana, bukan orang yang suka menghamburkan harta meskipun untuk keperluan yang tidak begitu penting, tapi  juga tidak pelit, harta hendaklah digunakan untuk memenuhi kebutuhan agar kehidupan berjalan normal, dapat menjalankan amal kebajikan untuk kepentingannya dan juga dapat menjalankan amal yang bersifat sosial, sehingga hartanya juga bermanfaat bagi orang dilingkungannya.  Oleh karena itu anugerah harta yang kita dapatkan hendaklah digunakan untuk; memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga agar hidup wajar, menyantuni orang-orang yang miskin dan terlantar, menyokong dakwah agar islam tetap eksis dan umat islam hidup damai dan sejahtera.
3.     Bersyukur atas nikmat harta.
                Mensyukuri nikmat Allah adalah perintah bagi setiap mukimin, dan Allah menjanjikan bagi hamba-Nya yang bersyukur akan dilipat gandakan nikmat kepadanya, untuk dapat menumbuhkan kesyukuran dalam diri hendaklah kita lebih sering melihat orang-orang yang taraf hidupnya tidak lebih baik dari kita.
Rasulullah saw bersabda:


“Lihatlah kepada orang yang taraf ( harta benda)nya lebih rendah dari tarafmu, dan janganlah melihat kepada orang yang tarafnya lebih tinggi dari tarafmu, sebab yang demikian itu lebih layak supaya tidak mengecilkan kenikmatan Allah yang dilimpahkan atasmu”. ( HR. Bukhari dan Muslim).

                Memahami ketiga hal tentang harta diatas, mudah-mudahan memberikan pencerahan bagi kita, menjadikan introspeksi diri untuk memperbaiki hal-hal yang belum baik, selagi punya kesempatan bersihkan harta dari hal-hal subhat apalagi yang haram, harta yang haram berapapun jumlahnya tidak berguna, bahkan akan jadi malapetaka ketika kita kembali keharibaan Allah SWT. Semoga kita mendapatkan kekuatan untuk membersihkan harta yang diamanahkan pada, sesungguhnya harta itu adalah ujian buat kita.