Thursday, June 21, 2012

Seberapa Jauh UU Perlindungan Konsumen Ditegakkan ?


Dalam Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap tindakan atau perbuatan dari produsen barang dan atau jasa, importir, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang dan jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama pelaku usaha.
Karena pentingnya keselamatan konsumen, maka dibuatlah berbagai macam undang-undang untuk melindungi konsumen dari berbagai macam kecurangan dalam produk atau jasa serta untuk menjaga dan meyakini bahwa barang atau jasa aman untuk digunakan serta yang tak kalah penting yaitu untuk memuaskan kebutuhan konsumen.
Perlindungan konsumen di Indonesia sebenarnya banyak undang-undang yang mengatur, namun kurang sosialisasi serta banyaknya celah untuk melakukan kecurangan-kecurangan dalam penegakkan hukum tersebut. Konsumen menjadi pihak yang dirugikan dalam banyak hal karena adanya pertentangan dalam pengakkan hukum perlindungan konsumen yang seharusnya memiliki tujuan yang baik untuk kegiatan perekonomian di Indonesia.
Perlindungan konsumen menjadi hal yang vital, oleh sebab itu dibuatlah berbagai undang-undang perlindungan konsumen, dengan maksud dan tujuan untuk mensejahterakan pelaku kegiatan ekonomi, bukan hanya produsen, namun konsumen bahkan pemerintah juga harus disejahterakan guna memperlancar kegiatan perekonomian.
Dalam dunia perdagangan dan industri yang terus tumbuh dan berkembang makin kompleks akhir-akhir ini, tampak bahwa posisi dan kedudukan dunia usaha sangat dominan. Para pelaku usaha tidak hanya mampu menguasai kebutuhan pasar, tetapi juga mampu untuk mengambil kebijakan (baca: pemerintah) yang berpihak pada kepentingan mereka.
Dalam kondisi seperti ini, dapat dipastikan posisi dan kedudukan konsumen makin lemah di hadapan pelaku usaha. Harapan konsumen untuk mendapatkan perlindungan dari negara (baca: pemerintah) sering tidak terwujud karena pemerintah seperti tidak siap menghadapi kompleksitas pertumbuhan ekonomi global, meskipun telah banyak regulasi dikeluarkan guna memberi perlindungan terhadap konsumen.

Keterpurukan nasib konsumen “makin lengkap” dengan maraknya praktik-praktik usaha yang tidak sehat/curang (unfair trade practices) dalam berbagai modus dan bentuknya di berbagai sektor atau tahap perniagaan. Berbagai kecurangan (bahkan kejahatan) pelaku usaha sudah dimulai dan dapat terjadi sejak tahap proses produksi, pemasaran, distribusi, sampai dengan tahap konsumsi. Di samping itu lemahnya pengawasan oleh instansi pemerintah atau penegak hukum terkait, berdampak pada tumbuhnya praktik usaha yang unfair tersebut yang akhirnya (pasti) melahirkan kerugian di tingkat konsumen.
Lalu, Bagaimanakah persoalan perlindungan konsumen mesti diatasi dan diselesaikan? Akankah persoalan perlindungan konsumen akan dapat diatasi melalui mekanisme hukum? Jelas jawabnya tidak. Hukum Perlindungan Konsumen tentu tidak mampu menghilangkan semua ketidakadilan pasar, tanpa dibarengi dengan upaya memperbaiki mekanisme pasar itu sendiri
Kalau sekiranya pendekatan hukum tidak cukup, bagaimana persoalan ketidakadilan pasar hendak diatasi demi perlindungan konsumen? Mungkinkah berharap pada perubahan perilaku pelaku usaha agar dapat berbisnis secara fair dan sehat, dengan mempertimbangkan kepentingan atau hak-hak konsumen? Mampukah pemerintah (termasuk pemerintah daerah) mewujudkan harapan konsumen akan keadaan perlindungan konsumen yang lebih baik? Bagaimana dengan kinerja pengawasan dan penegakan hukum perlindungan konsumen selama ini? Sudahkah menunjukkan hasil yang positif dan signifikan? Ataukah kinerja pemerintah belum optimal? Kenapa demikian?
Fakta bahwa konsumen lemah dalam hal pengetahuan atas produk dan daya tawar. Mereka juga (pada umumnya) lemah atau setidaknya mempunyai keterbatasan dalam mengakses sumber-sumber daya ekonomi guna menopang kehidupan. Kekuatan modal dan pasar telah melemahkan kedudukan konsumen, bahkan untuk melindungi dirinya sendiri. Dengan kata lain, konsumen memang membutuhkan perlindungan dalam arti yang sesungguhnya. Lebih daripada itu, konsumen membutuhkan penguatan dan pemberdayaan untuk dapat (sedikit) meningkatkan daya tawar mereka di hadapan pelaku usaha.
Persoalan perlindungan konsumen mungkin ada kaitannya dengan adanya perdagangan bebas untuk masa mendatang, apalagi siklus perdangangan yang semakin cepat dapat memicu timbulnya ketidak jelasan terhadap perlindungan konsumen pada saat ini, apalagi produsen saat ini ditunjang dengan teknologi canggih yang membuat kapasitas produksinya melebihi batas normal dapat memicu persaingan antar produsen tidak sehat dan berdampak kepada perlindungan hak konsumen.
Dan saat ini sudah terjadi posisi tawar menawar yang tidak sehat juga antara pemerintah dengan produsen yang menimbulakn semuanya, disisi pemerintah ingin mendapatkan pemasukan pajak yang lebih besar dan dari pihak produsen ingin meningkatkan laba yang sebesar besarnya, justru itulah yang menimbulkan semuanya menjadi kacau dan rumit.
Lemahnya hukum perlindungan konsumen harus menjadi perhatian, sehingga undang-undang yang dibuat bisa lebih memberikan efek yang positif bagi setiap pelaku ekonomi sehingga perlindungan hukum bagi konsumen bisa lebih ditegakkan dan semakin kuat dalam pelaksanaanya.
Pihak-pihak seperti pemerintah serta masyarakat harus turun tangan dalam usaha untuk menghilangkan praktek kecurangan ini. Pemberian hukuman yang berat juga layak diberikan kepada pihak-pihak pelaku usaha yang melakukan praktek kecurangan tersebut. Masalah perizinan usaha juga harus menjadi sorotan karena banyak kegiatan usaha yang tidak atau belum memperoleh izin namun sudah melakukan kegiatan usahanya.
Oleh karena itu, sebaiknya peran pemerintah, produsen maupun konsumen masing-masing dapat memahami dan melaksanakan asas perlindungan hukum sehingga terciptanya perekonomian yang baik serta bersih dan stabil dan tidak ada yang dirugikan dalam proses kegiatan perekonomian tersebut. Serta sosialisasi dari pemerintah dan sidak lapangan harus dilakukan secara rutin agar konsumen merasa aman dengan apapun yang mereka konsumsi sehingga tujuan perlindungan konsumen dapat berjalan sebagai mestinya.

No comments:

Post a Comment