Dalam
Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada
konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap tindakan atau perbuatan dari produsen
barang dan atau jasa, importir, distributor penjual dan setiap pihak yang
berada dalam jalur perdagangan barang dan jasa ini, yang pada umumnya disebut
dengan nama pelaku usaha.
Karena
pentingnya keselamatan konsumen, maka dibuatlah berbagai macam undang-undang
untuk melindungi konsumen dari berbagai macam kecurangan dalam produk atau jasa
serta untuk menjaga dan meyakini bahwa barang atau jasa aman untuk digunakan
serta yang tak kalah penting yaitu untuk memuaskan kebutuhan konsumen.
Perlindungan
konsumen di Indonesia sebenarnya banyak undang-undang yang mengatur, namun
kurang sosialisasi serta banyaknya celah untuk melakukan kecurangan-kecurangan
dalam penegakkan hukum tersebut. Konsumen menjadi pihak yang dirugikan dalam
banyak hal karena adanya pertentangan dalam pengakkan hukum perlindungan
konsumen yang seharusnya memiliki tujuan yang baik untuk kegiatan perekonomian
di Indonesia.
Perlindungan
konsumen menjadi hal yang vital, oleh sebab itu dibuatlah berbagai
undang-undang perlindungan konsumen, dengan maksud dan tujuan untuk
mensejahterakan pelaku kegiatan ekonomi, bukan hanya produsen, namun konsumen
bahkan pemerintah juga harus disejahterakan guna memperlancar kegiatan
perekonomian.
Dalam dunia
perdagangan dan industri yang terus tumbuh dan berkembang makin kompleks
akhir-akhir ini, tampak bahwa posisi dan kedudukan dunia usaha sangat dominan.
Para pelaku usaha tidak hanya mampu menguasai kebutuhan pasar, tetapi juga
mampu untuk mengambil kebijakan (baca: pemerintah) yang berpihak pada
kepentingan mereka.
Dalam kondisi seperti ini, dapat
dipastikan posisi dan kedudukan konsumen makin lemah di hadapan pelaku usaha.
Harapan konsumen untuk mendapatkan perlindungan dari negara (baca: pemerintah)
sering tidak terwujud karena pemerintah seperti tidak siap menghadapi kompleksitas
pertumbuhan ekonomi global, meskipun telah banyak regulasi dikeluarkan guna
memberi perlindungan terhadap konsumen.
Keterpurukan nasib konsumen “makin
lengkap” dengan maraknya praktik-praktik usaha yang tidak sehat/curang (unfair
trade practices) dalam berbagai modus dan bentuknya di berbagai sektor atau
tahap perniagaan. Berbagai kecurangan (bahkan kejahatan) pelaku usaha sudah
dimulai dan dapat terjadi sejak tahap proses produksi, pemasaran, distribusi,
sampai dengan tahap konsumsi. Di samping itu lemahnya pengawasan oleh instansi
pemerintah atau penegak hukum terkait, berdampak pada tumbuhnya praktik usaha
yang unfair tersebut yang akhirnya (pasti) melahirkan kerugian di tingkat
konsumen.
Lalu, Bagaimanakah persoalan
perlindungan konsumen mesti diatasi dan diselesaikan? Akankah persoalan
perlindungan konsumen akan dapat diatasi melalui mekanisme hukum? Jelas
jawabnya tidak. Hukum Perlindungan Konsumen tentu tidak mampu menghilangkan
semua ketidakadilan pasar, tanpa dibarengi dengan upaya memperbaiki mekanisme
pasar itu sendiri
Kalau sekiranya
pendekatan hukum tidak cukup, bagaimana persoalan ketidakadilan pasar hendak
diatasi demi perlindungan konsumen? Mungkinkah berharap pada perubahan perilaku
pelaku usaha agar dapat berbisnis secara fair dan sehat, dengan
mempertimbangkan kepentingan atau hak-hak konsumen? Mampukah pemerintah
(termasuk pemerintah daerah) mewujudkan harapan konsumen akan keadaan
perlindungan konsumen yang lebih baik? Bagaimana dengan kinerja pengawasan dan
penegakan hukum perlindungan konsumen selama ini? Sudahkah menunjukkan hasil
yang positif dan signifikan? Ataukah kinerja pemerintah belum optimal? Kenapa
demikian?
Fakta bahwa konsumen
lemah dalam hal pengetahuan atas produk dan daya tawar. Mereka juga (pada
umumnya) lemah atau setidaknya mempunyai keterbatasan dalam mengakses
sumber-sumber daya ekonomi guna menopang kehidupan. Kekuatan modal dan pasar
telah melemahkan kedudukan konsumen, bahkan untuk melindungi dirinya sendiri.
Dengan kata lain, konsumen memang membutuhkan perlindungan dalam arti yang
sesungguhnya. Lebih daripada itu, konsumen membutuhkan penguatan dan
pemberdayaan untuk dapat (sedikit) meningkatkan daya tawar mereka di hadapan
pelaku usaha.
Persoalan perlindungan konsumen
mungkin ada kaitannya dengan adanya perdagangan bebas untuk masa mendatang,
apalagi siklus perdangangan yang semakin cepat dapat memicu timbulnya ketidak
jelasan terhadap perlindungan konsumen pada saat ini, apalagi produsen saat ini
ditunjang dengan teknologi canggih yang membuat kapasitas produksinya melebihi
batas normal dapat memicu persaingan antar produsen tidak sehat dan berdampak
kepada perlindungan hak konsumen.
Dan saat ini
sudah terjadi posisi tawar menawar yang tidak sehat juga antara pemerintah
dengan produsen yang menimbulakn semuanya, disisi pemerintah ingin mendapatkan
pemasukan pajak yang lebih besar dan dari pihak produsen ingin meningkatkan
laba yang sebesar besarnya, justru itulah yang menimbulkan semuanya menjadi
kacau dan rumit.
Lemahnya
hukum perlindungan konsumen harus menjadi perhatian, sehingga undang-undang
yang dibuat bisa lebih memberikan efek yang positif bagi setiap pelaku ekonomi
sehingga perlindungan hukum bagi konsumen bisa lebih ditegakkan dan semakin
kuat dalam pelaksanaanya.
Pihak-pihak
seperti pemerintah serta masyarakat harus turun tangan dalam usaha untuk
menghilangkan praktek kecurangan ini. Pemberian hukuman yang berat juga layak
diberikan kepada pihak-pihak pelaku usaha yang melakukan praktek kecurangan
tersebut. Masalah perizinan usaha juga harus menjadi sorotan karena banyak
kegiatan usaha yang tidak atau belum memperoleh izin namun sudah melakukan
kegiatan usahanya.
Oleh
karena itu, sebaiknya peran pemerintah, produsen maupun konsumen masing-masing
dapat memahami dan melaksanakan asas perlindungan hukum sehingga terciptanya
perekonomian yang baik serta bersih dan stabil dan tidak ada yang dirugikan
dalam proses kegiatan perekonomian tersebut. Serta sosialisasi dari pemerintah
dan sidak lapangan harus dilakukan secara rutin agar konsumen merasa aman
dengan apapun yang mereka konsumsi sehingga tujuan perlindungan konsumen dapat
berjalan sebagai mestinya.
No comments:
Post a Comment