Friday, November 29, 2013

Analisis UU Akuntan Publik No. 5 Tahun 2011 dalam Menghadapi IFRS

Undang-Undang Akuntan Publik diketuk oleh DPR RI pada tanggal 5 April 2011 dan disahkan Presiden tanggal 3 Mei 2011. Undang-undang tentang Akuntan Publik antara lain mengatur tentang regulator profesi, asosiasi profesi, perizinan, hak dan kewajiban, tanggung jawab, sanksi, dan lain-lain. Saat ini di Indonesia belum ada Undang-Undang yang khusus mengatur mengenai Akuntan Publik. UU terakhir mengenai akuntan adalah UU No. 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan.
Akuntan publik merupakan akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasanya di Indonesia. Ketentuan yang mengatur akuntan ini telah tercantum pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang jasa Akuntan Publik. Setiap Akuntan Publik diwajibkan untuk menjadi anggota dari Ikatan Akuntan Publik Indonesia yang merupakan organisasi atau asosiasi profesi yang sudah diakui oleh Pemerintah Indonesia.
Untuk mengetahui bagaimana kompetensi seorang Akuntan Publik terpengaruh atau tidak oleh Implementasi dari IFRS, maka perlu diketahui apa saja jasa yang ditawarkan oleh Akuntan Publik dalam mengaplikasikan kompetensi yang dimiliki. Bidang jasa yang ditawarkan oleh Akuntan Publik adalah sebagai berikut :
  •   Jasa atestasi 
Yang termasuk dalam jasa ini audit umuum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keua angan prosfektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, jasa audit serta atestasi lainnya.
  • Jasa non-atestasi.
Yang termasuk didalamnya adalah terkait dengan akuntansi, keuangan manajemen, kompilasi, perpajakan dan konsultasi.

Pengertian Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

Perizinan Akuntan Publik
Sesuai dengan UU Akuntan Publik No. 5 Tahun 2011, Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
2.      Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
3.      Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
4.      Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
5.      Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
6.      Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
7.      Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
8.      Menjadi anggota IAPI.
9.      Tidak berada dalam pengampuan.
10.   Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.

IFRS (International Financial Reporting Standards) adalah standar pelaporan akuntansi yang memberikan tekanan pada penilaian profesional dengan pengungkapan yang jelas dan transparansi mengenai substandi ekonomi transaksi sampai mencapai kesimpulan tertentu. IFRS merupakan standar, interpretasi, dan kerangka yang diadopsi oleh badan penyusun standar akuntasi international yang dikenal dengan International Accounting Standards Board (IASB).

IFRS muncul akibat tuntuntan untuk ikut serta dalam bisnis lintas negara. Dengan adanay tuntuntan tersebut maka diperluka suatu standar internasional yang berlaku sam disemua negara untuk mempermudah dalam proses rekonsiliasi bisnis. Adapun perbedaan utama dari standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkianan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis “true and fair”. Dengan demikian, pengguna laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas antarnegara diberbagai belahan dunia.
Bila dibandingkan dengan standar yang dikeluarkan oleh Amerika dari segi jumlah standar, maka IFRS memilki jumlah standar yang jauh lebih sedikit. Hal ini disebabkan karena IFRS tidak mengacu pada perkembangan bisnis dan kebutuhan akuntansi di Amerika saja melainkan pada sebagian besar negara sehingga standar ini dapat diapdosi sebagian atau sepenuhnya. Semakin banyak negara yang menggunakan standara akuntansi internasional berarti telah terjadi penyeragaman standar akuntansi meskipun belum sepenuhnya.

Manfaat dari IFRS diantaranya :
  1. Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasioanl.
  2. Meningkatkan aruas investasi global melalui transparansi.
  3. Menurunkan biata modal dengan membuka peluang “find raising” melalui pasar modal secara global.
  4. Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
  5. Meninngkatkan kualitas laporan keuangan dengan mengurangi kesempatn untuk melakukan manajemen laba (erning management).
Alasan diperlukannya IFRS antara lain :
  1. Mengurangi peran dari badan otoritas dan panduan terbatas pada industri-industri spesifik.
  2. Pendekatan terbatas pada sibstansi aras transaksi dan ebaluasi dimana merefleksikan realitas ekonomi yang ada.
  3. Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional.
  4. Menghilangkan hambatan arus midal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan.
  5. Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analisi.
  6. Meningkatan kualitas pelaporan keuangan menuju “best pracitive"
Tujuan IFRS
Tujuan IFRS adalah :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1. transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
2. menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna

Dalam UU no.5 dijelaskan bahwa profesi akuntan public merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asuransi dan hasil pekerjaannya digunakan oleh public sebagai salah satu alat pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Secara garis besar, undang-undang ini mendeskripsikan tentang tugas, hak, kewajiban, tanggungjawab, sanksi dan lainnya dari seorang akuntan publik.
Lalu bagaimana hubungan antara akuntan public dan IFRS.  Akuntan public merupakan profesi yang muncul dari adanya tuntutan public akan adanya mekanisme komunikasi yang independen anatar entitas ekonomi dengan para stakeholder terutama yang berkaitan dengan akuntabilitas dari suatu entitas yang bersangkutan.
Melihat pentingnya peran akuntan publik serta berlakunya IFRS di Indonesia baru-baru ini, maka akuntan publik diharapkan dapat beradaptasi dengan peraturan baru tersebut. Akuntan publik harus mampu menyajikan laporan keuangan dengan kualitas dan kredibilitas tinggi. Seperti yang kita tahu bahwa pengguna laporan keuangan tidak hanya para calon investor dalam negeri tapi juga dunia internasional. Dengan demikian, akuntan publik diharapkan untuk selalu meningkaykan kompetensi dan profesionalisme dalam menghadapi perenapan IFRS serta dapat memenuhi kebutuhan pasar dalam penggunaan jasa akuntan publik. 


Sumber:


Sunday, November 3, 2013

REVIEW JURNAL



Judul               : Pengaruh Faktor Internal dan Eksternal Perusahaan Terhadap Audit Delay
  dan Timeliness
Pengarang       : Sistya Rachmawati
Terbit               : Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol, 10, No. 1, Jakarta.
Tahun              : Mei 2008

LATAR BELAKANG
Informasi yang diperlukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dapat bermanfaat bilamana disajikan secara akurat dan tepat pada saat dibutuhkan oleh pemakai laporan keuangan, namun informasi tidak lagi bermanfaat bila tidak disajikan secara akurat dan tepat waktu. Nilai dari ketepatan waktu pelaporan keuangan merupakan faktor penting bagi kemanfaatan laporan keuangan tersebut (Givoly dan Palmon 1982). Di samping itu ketepatwaktuan (timeliness) merupakan kewajiban bagi perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta untuk menyampaikan laporan keuangan secara berkala. Tuntutan akan kepatuhan terhadap ketepatwaktuan (timeliness) dalam penyajian laporan keuangan kepada public di Indonesia telah diatur dalam UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Keputusan Ketua Bapepam No.80/PM/1996 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala.
Peningkatan akan kebutuhan informasi yang akurat dan tepat waktu ini telah mempengaruhi permintaan akan audit laporan keuangan. Hal ini serupa dengan kesimpulan dari Dyer dan McHugh (1975) yang menyatakan bahwa ketepatan waktu pelaporan keuangan merupakan elemen pokok bagi catatan laporan keuangan. Di samping hal tersebut, ketepatwaktuan (timeliness) penyajian laporan keuangan akan memberikan andil bagi kinerja yang efisien di pasar saham yaitu sebagai fungsi evaluasi dan pricing, mengurangi tingkat insider trading dan kebocoran serta rumor-rumor di pasar saham (Owusu dan Ansah 2000).
Proses dalam mencapai ketepatwaktuan (Timeliness) terutama dalam penyajian laporan auditor independen menjadi semakin tidak mudah, mengingat semakin meningkatnya perkembangan perusahaan publik yang ada di Indonesia. Hambatan dalam ketepatwaktuan (Timeliness) ini juga terlihat dari Standar Pemeriksaan Akuntan Publik pada standar ketiga yang menyatakan bahwa audit harus dilaksanakan dengan penuh kecermatan dan ketelitian serta pengumpulan alat-alat pembuktian yang cukup memadai (Boynton dan Kell 1996). Dengan adanya hambatan- hambatan inilah yang memungkinkan akuntan publik untuk menunda publikasi laporan audit dan laporan keuangan auditan apabila dirasakan perlu untuk memperpanjang masa audit.
Oleh karena pentingnya publikasi laporan keuangan auditan sebagai informasi yang sangat bermanfaat bagi para pelaku bisnis di Pasar Modal, rentang waktu penyelesaian audit laporan keuangan yang turut mempengaruhi manfaat informasi laporan keuangan auditan yang dipublikasikan serta faktor-faktor yang mempengaruhi Audit delay dan Timeliness, menjadi objek yang signifikan dilakukannya penelitian lebih lanjut oleh si penulis.


DATA
1.      Sample                           : Perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta
2.      Teknik Sampling            : Purposive Sampling:
a.       Perusahaan yang menerbitkan LK per 31 Des 2003-2005
b.      Perusahaan memiliki struktur organisasi untuk menunjukkan divisi internal audit
c.       Perusahaan dengan sahamnya diperdagangkan secara aktif di BEI
3.      Data Penelitian               : Data sekunder yang berbentuk annual report
4.      Alat Analisis                  : SPSS
5.      Metodologi Penelitian   
·         Variabel Dependen        : Audit Delay(AUD), timeliness(TIME)
·         Variabel Independen     : Profitabilitas, solvabilitas, internal audit, size pengukuran
   logaritma total aktiva, ukuran KAP

HASIL
Dari hasil pengujian statistik deskriptif, ratarata Audit Delay di Indonesia pada tahun yang diamati adalah 76 hari dengan standar deviasi 16 hari. Hasil ini lebih besar dibandingkan dengan yang ditemukan Ashton & Elliot (1987) menyatakan bahwa rata-rata Audit Delay adalah 62 hari. Rata-rata untuk Timeliness di Indonesia adalah hari dengan standar deviasi 16 hari. Hal ini berarti lebih cepat 5 hari dari ketentuan batas waktu pengumuman oleh BAPEPAM, yaitu 90 hari terhitung dari tanggal tutup buku per 31 Desember. Rata-rata profitabilitas perusahaan manufaktur di Indonesia yang diproksikan melalui ROA (Return On Asset) adalah sebesar 2,91%
dengan standar deviasi 12,96%. Rata-rata solvabilitas perusahaan manufaktur di Indonesia yang diproksikan melalui Total Debt to Total Asset) adalah 61,61 % dengan standar deviasi 36,04%. Rata-rata internal auditor perusahaan manufaktur di Indonesia adalah 0,76% dengan standar deviasi sebesar 0,42%. Rata-rata size perusahaan yang diproksikan melalui total asset adalah Rp.9.163.100.000.000,00 dengan standar deviasi Rp.633.740.000.000,00. Rata-rata ukuran Kantor Akuntan Publik di Indonesia adalah 0,37% denganstandar deviasi sebesar 0,48%.
            Dari hasil pengolahan Regresi Berganda pada Audit Delay diketahui bahwa koefisien determinasi Adjusted R2 = 0,123. Artinya seluruh variabel independen (Profitabilitas, Solvabilitas, Internal Auditor, Size Perusahaan, dan KAP) hanya mampu menjelaskan variasi dari variabel dependen (Audit Delay) adalah sebesar 12,3% sedangkan sisanya (87,7%) dijelaskan oleh faktor-faktor lain yang tidak diikutsertakan dalam model. Sedangkan pada Timeliness, seluruh variabel independen (Profitabilitas, Solvabilitas, Internal Auditor, Size Perusahaan, dan KAP) dapat menjelaskan variasi pada variabel dependennya (Timeliness) adalah
sebesar 7,9%, 92,1% dijelaskan oleh faktor-faktor lain yang tidak diikutsertakan dalam model.

KESIMPULAN
Dari hasil penelitian di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu:
1.      Faktor internal yang mempengaruhi audit delay adalah size perusahaan dan faktor eksternal ukuran kantor akuntan public sedangkan variable profitabilitas, solvabilitas, internal auditor tidak mempunyai pengaruh terhadap audit delay.
2.      Faktor internal yang mempunyai pengaruh terhadap timeliness adalah size perusahaan, solvabilitas sedangkan factor eksternal seperti ukuran kantor akuntan public sedangkan profitabilitas, solvabilitas, internal auditor tidak mempunyai pengaruh terhadap timeliness.
3.      Faktor internal dan eksternal perusahaan seperti Profitabilitas, Solvabilitas, Internal Auditor, Size Perusahaan, dan KAP secara bersama-sama memiliki pengaruh yang signifikan baik terhadap Audit Delay maupun Timeliness.

IMPLIKASI
1.      Membantu para auditor dalam mengidentifikasikan faktorfaktor yang mempengaruhi Audit Delay dan Timeliness, sehingga diharapakan lamanya Audit Delay dan Timeliness semakin berkurang.
2.      Membantu profesi akuntan publik dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses audit dengan mengendalikan faktor-faktor dominan yang menyebabkan terjadinya Audit Delay dan Timeliness.
3.      Memberikan informasi kepada investor dalam rangka keputusan investasi atas perusahaan yang dimilikinya terutama hasil opini, Audit Delay dan Timeliness.

KETERBATASAN
1.      Penelitian selanjutnya sebaiknya menggunakan periode waktu yang lebih lama
2.      Penelitian selanjutnya dapat memperluas sampel yang digunakan.


Review by       : Dila Hasdalina.