Undang-Undang Akuntan Publik diketuk oleh DPR RI pada tanggal 5 April 2011
dan disahkan Presiden tanggal 3 Mei 2011. Undang-undang tentang Akuntan Publik
antara lain mengatur tentang regulator profesi, asosiasi profesi, perizinan,
hak dan kewajiban, tanggung jawab, sanksi, dan lain-lain. Saat ini di Indonesia
belum ada Undang-Undang yang khusus mengatur mengenai Akuntan Publik. UU
terakhir mengenai akuntan adalah UU No. 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar
Akuntan.
Akuntan publik merupakan akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri
keuangan untuk memberikan jasanya di Indonesia. Ketentuan yang mengatur akuntan
ini telah tercantum pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011
tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008
tentang jasa Akuntan Publik. Setiap Akuntan Publik diwajibkan untuk menjadi
anggota dari Ikatan Akuntan Publik Indonesia yang merupakan organisasi atau
asosiasi profesi yang sudah diakui oleh Pemerintah Indonesia.
Untuk mengetahui bagaimana kompetensi seorang Akuntan Publik terpengaruh
atau tidak oleh Implementasi dari IFRS, maka perlu diketahui apa saja jasa yang
ditawarkan oleh Akuntan Publik dalam mengaplikasikan kompetensi yang dimiliki.
Bidang jasa yang ditawarkan oleh Akuntan Publik adalah sebagai berikut :
- Jasa atestasi
Yang termasuk dalam jasa ini audit umuum atas laporan
keuangan, pemeriksaan atas laporan keua angan prosfektif, pemeriksaan atas
pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, jasa audit
serta atestasi lainnya.
- Jasa non-atestasi.
Yang termasuk didalamnya adalah terkait dengan
akuntansi, keuangan manajemen, kompilasi, perpajakan dan konsultasi.
Pengertian
Akuntan Publik
Akuntan publik
adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk
memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik
di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011
tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008
tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh
Pemerintah.
Perizinan
Akuntan Publik
Sesuai dengan
UU Akuntan Publik No. 5 Tahun 2011, Izin akuntan publik dikeluarkan oleh
Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang). Akuntan yang
mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1. Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang
diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk
menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
2. Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2
tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional
Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun
terakhir.
3. Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas
laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling
sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi
perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
4. Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
6. Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan
publik.
7. Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
8. Menjadi anggota IAPI.
9. Tidak berada dalam pengampuan.
10. Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir
Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan
bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah
benar.
IFRS (International Financial Reporting Standards) adalah standar
pelaporan akuntansi yang memberikan tekanan pada penilaian profesional dengan
pengungkapan yang jelas dan transparansi mengenai substandi ekonomi transaksi
sampai mencapai kesimpulan tertentu. IFRS merupakan standar,
interpretasi, dan kerangka yang diadopsi oleh badan penyusun standar akuntasi
international yang dikenal dengan International Accounting Standards Board (IASB).
IFRS muncul akibat tuntuntan untuk ikut serta dalam bisnis lintas negara.
Dengan adanay tuntuntan tersebut maka diperluka suatu standar internasional
yang berlaku sam disemua negara untuk mempermudah dalam proses rekonsiliasi
bisnis. Adapun perbedaan utama dari standar internasional ini dengan standar
yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu
kemungkianan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan
keuangan disajikan dengan basis “true and fair”. Dengan demikian,
pengguna laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan
entitas antarnegara diberbagai belahan dunia.
Bila dibandingkan dengan standar yang dikeluarkan oleh Amerika dari segi
jumlah standar, maka IFRS memilki jumlah standar yang jauh lebih sedikit. Hal
ini disebabkan karena IFRS tidak mengacu pada perkembangan bisnis dan kebutuhan
akuntansi di Amerika saja melainkan pada sebagian besar negara sehingga standar
ini dapat diapdosi sebagian atau sepenuhnya. Semakin banyak negara yang
menggunakan standara akuntansi internasional berarti telah terjadi penyeragaman
standar akuntansi meskipun belum sepenuhnya.
Manfaat dari
IFRS diantaranya :
- Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasioanl.
- Meningkatkan aruas investasi global melalui transparansi.
- Menurunkan biata modal dengan membuka peluang “find raising” melalui pasar modal secara global.
- Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
- Meninngkatkan kualitas laporan keuangan dengan mengurangi kesempatn untuk melakukan manajemen laba (erning management).
Alasan
diperlukannya IFRS antara lain :
- Mengurangi peran dari badan otoritas dan panduan terbatas pada industri-industri spesifik.
- Pendekatan terbatas pada sibstansi aras transaksi dan ebaluasi dimana merefleksikan realitas ekonomi yang ada.
- Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional.
- Menghilangkan hambatan arus midal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan.
- Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analisi.
- Meningkatan kualitas pelaporan keuangan menuju “best pracitive"
Tujuan IFRS
Tujuan IFRS
adalah :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk
periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung
informasi berkualitas tinggi yang :
1. transparansi
bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
2. menyediakan
titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. dapat
dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
Dalam UU no.5 dijelaskan bahwa profesi akuntan
public merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asuransi dan
hasil pekerjaannya digunakan oleh public sebagai salah satu alat pertimbangan
dalam pengambilan keputusan. Secara garis besar, undang-undang ini
mendeskripsikan tentang tugas, hak, kewajiban, tanggungjawab, sanksi dan
lainnya dari seorang akuntan publik.
Lalu bagaimana hubungan antara akuntan public
dan IFRS. Akuntan public merupakan profesi yang muncul dari adanya
tuntutan public akan adanya mekanisme komunikasi yang independen anatar entitas
ekonomi dengan para stakeholder terutama yang berkaitan dengan akuntabilitas
dari suatu entitas yang bersangkutan.
Melihat pentingnya peran akuntan publik serta
berlakunya IFRS di Indonesia baru-baru ini, maka akuntan publik diharapkan
dapat beradaptasi dengan peraturan baru tersebut. Akuntan publik harus mampu
menyajikan laporan keuangan dengan kualitas dan kredibilitas tinggi. Seperti
yang kita tahu bahwa pengguna laporan keuangan tidak hanya para calon investor
dalam negeri tapi juga dunia internasional. Dengan demikian, akuntan publik
diharapkan untuk selalu meningkaykan kompetensi dan profesionalisme dalam
menghadapi perenapan IFRS serta dapat memenuhi kebutuhan pasar dalam penggunaan
jasa akuntan publik.
Sumber:
No comments:
Post a Comment