Friday, November 29, 2013

Analisis UU Akuntan Publik No. 5 Tahun 2011 dalam Menghadapi IFRS

Undang-Undang Akuntan Publik diketuk oleh DPR RI pada tanggal 5 April 2011 dan disahkan Presiden tanggal 3 Mei 2011. Undang-undang tentang Akuntan Publik antara lain mengatur tentang regulator profesi, asosiasi profesi, perizinan, hak dan kewajiban, tanggung jawab, sanksi, dan lain-lain. Saat ini di Indonesia belum ada Undang-Undang yang khusus mengatur mengenai Akuntan Publik. UU terakhir mengenai akuntan adalah UU No. 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan.
Akuntan publik merupakan akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasanya di Indonesia. Ketentuan yang mengatur akuntan ini telah tercantum pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang jasa Akuntan Publik. Setiap Akuntan Publik diwajibkan untuk menjadi anggota dari Ikatan Akuntan Publik Indonesia yang merupakan organisasi atau asosiasi profesi yang sudah diakui oleh Pemerintah Indonesia.
Untuk mengetahui bagaimana kompetensi seorang Akuntan Publik terpengaruh atau tidak oleh Implementasi dari IFRS, maka perlu diketahui apa saja jasa yang ditawarkan oleh Akuntan Publik dalam mengaplikasikan kompetensi yang dimiliki. Bidang jasa yang ditawarkan oleh Akuntan Publik adalah sebagai berikut :
  •   Jasa atestasi 
Yang termasuk dalam jasa ini audit umuum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keua angan prosfektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, jasa audit serta atestasi lainnya.
  • Jasa non-atestasi.
Yang termasuk didalamnya adalah terkait dengan akuntansi, keuangan manajemen, kompilasi, perpajakan dan konsultasi.

Pengertian Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

Perizinan Akuntan Publik
Sesuai dengan UU Akuntan Publik No. 5 Tahun 2011, Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
2.      Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
3.      Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
4.      Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
5.      Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
6.      Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
7.      Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
8.      Menjadi anggota IAPI.
9.      Tidak berada dalam pengampuan.
10.   Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.

IFRS (International Financial Reporting Standards) adalah standar pelaporan akuntansi yang memberikan tekanan pada penilaian profesional dengan pengungkapan yang jelas dan transparansi mengenai substandi ekonomi transaksi sampai mencapai kesimpulan tertentu. IFRS merupakan standar, interpretasi, dan kerangka yang diadopsi oleh badan penyusun standar akuntasi international yang dikenal dengan International Accounting Standards Board (IASB).

IFRS muncul akibat tuntuntan untuk ikut serta dalam bisnis lintas negara. Dengan adanay tuntuntan tersebut maka diperluka suatu standar internasional yang berlaku sam disemua negara untuk mempermudah dalam proses rekonsiliasi bisnis. Adapun perbedaan utama dari standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkianan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis “true and fair”. Dengan demikian, pengguna laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas antarnegara diberbagai belahan dunia.
Bila dibandingkan dengan standar yang dikeluarkan oleh Amerika dari segi jumlah standar, maka IFRS memilki jumlah standar yang jauh lebih sedikit. Hal ini disebabkan karena IFRS tidak mengacu pada perkembangan bisnis dan kebutuhan akuntansi di Amerika saja melainkan pada sebagian besar negara sehingga standar ini dapat diapdosi sebagian atau sepenuhnya. Semakin banyak negara yang menggunakan standara akuntansi internasional berarti telah terjadi penyeragaman standar akuntansi meskipun belum sepenuhnya.

Manfaat dari IFRS diantaranya :
  1. Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasioanl.
  2. Meningkatkan aruas investasi global melalui transparansi.
  3. Menurunkan biata modal dengan membuka peluang “find raising” melalui pasar modal secara global.
  4. Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
  5. Meninngkatkan kualitas laporan keuangan dengan mengurangi kesempatn untuk melakukan manajemen laba (erning management).
Alasan diperlukannya IFRS antara lain :
  1. Mengurangi peran dari badan otoritas dan panduan terbatas pada industri-industri spesifik.
  2. Pendekatan terbatas pada sibstansi aras transaksi dan ebaluasi dimana merefleksikan realitas ekonomi yang ada.
  3. Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional.
  4. Menghilangkan hambatan arus midal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan.
  5. Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analisi.
  6. Meningkatan kualitas pelaporan keuangan menuju “best pracitive"
Tujuan IFRS
Tujuan IFRS adalah :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1. transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
2. menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna

Dalam UU no.5 dijelaskan bahwa profesi akuntan public merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asuransi dan hasil pekerjaannya digunakan oleh public sebagai salah satu alat pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Secara garis besar, undang-undang ini mendeskripsikan tentang tugas, hak, kewajiban, tanggungjawab, sanksi dan lainnya dari seorang akuntan publik.
Lalu bagaimana hubungan antara akuntan public dan IFRS.  Akuntan public merupakan profesi yang muncul dari adanya tuntutan public akan adanya mekanisme komunikasi yang independen anatar entitas ekonomi dengan para stakeholder terutama yang berkaitan dengan akuntabilitas dari suatu entitas yang bersangkutan.
Melihat pentingnya peran akuntan publik serta berlakunya IFRS di Indonesia baru-baru ini, maka akuntan publik diharapkan dapat beradaptasi dengan peraturan baru tersebut. Akuntan publik harus mampu menyajikan laporan keuangan dengan kualitas dan kredibilitas tinggi. Seperti yang kita tahu bahwa pengguna laporan keuangan tidak hanya para calon investor dalam negeri tapi juga dunia internasional. Dengan demikian, akuntan publik diharapkan untuk selalu meningkaykan kompetensi dan profesionalisme dalam menghadapi perenapan IFRS serta dapat memenuhi kebutuhan pasar dalam penggunaan jasa akuntan publik. 


Sumber:


No comments:

Post a Comment