BAB 5
SISA HASIL USAHA (SHU)
SISA HASIL USAHA (SHU)
• Dila Hasdalina
• 22210014
• 2EB01
• PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 (1) UU No. 25/1992 sebagai berikut:
• SHU Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan
• SHU dikurangi dana cadangan, dibagi kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota
• Besar pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/Art Koperasi
• INFORMASI DASAR
PERHITUNGAN SHU
PERHITUNGAN SHU
• SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
• Bagian (persentase) SHU anggota
• Total simpanan seluruh anggota
• Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omset) yang bersumber dari anggota
• Jumlah simpanan peranggota
• Omset atau volume usaha peranggota
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
• ISTILAH INFO. DASAR
• SHU Total : SHU pada neraca atau lap laba-rugi koperasi setelah pajak
• Transaksi Anggota : kegiatan ekonomu antara anggota terhadap koperasi
• Partisipasi Modal : kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya dalam bentuk simpanan
• Omset/Volume Usaha : total nilai penjualan atau penerimaan dari barang/jasa pada suatu periode
• Bag. (%) SHU untuk simpanan anggota : SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditujukan untuk jasa modal anggota
• Bag. (%) SHU untuk transaksi usaha : SHU yang diambil dari SHU bagian anggota untuk jasa transaksi anggota
• RUMUS PEMBAGIAN SHU
• Menurut UU No.25/1992 pasal 5 (1)
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
• Ketentuan dalam AD/ART:
§ Cadangan Koperasi 40%
§ Jasa Anggota 40%
§ Dana Pengurus 5%
§ Dana Karyawan 5%
§ Dana Pendidikan 5%
§ Dana Sosial 5%
§ Dana pembangunan lingkungan 5%
• SHU per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Ket:
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
• Model Matematika:
SHUPa =( Va/VUK x JUA ) +
(Sa/TMS x JMA )
Ket :
SHUPa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Va : Volume Usaha Anggota (total
transaksi Anggota)
UK : Volume Usaha total Koperasi
(tot. Transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan
Anggota total)
• PRINSIP PEMBAGIAN
SHU KOPERASI
SHU KOPERASI
• SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota
• SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
• Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
• SHU anggota dibayar secara tunai