Sejarah
perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di
dunia karena masalah ekonomi. Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain
karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia
menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar
negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat. Sejarah
Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing
karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat
penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang
penting bagi suatu negara.
Hukum ekonomi di Indonesia masih harus membutuhkan
peraturan perundangan , karena yang telah kita ketahui saat ini hukum ekonomi
di negara kta masih sangat buruk. Tingkat perekonomian mulai tumbuh tetapi
tingkat kemisikinan makin tinggi pula karena tidak ditopang dengan pemerataan
pendapatan dan terdapat faktor – faktor yang menghambat rakyat Indonesia sampai
selama ini belum merasakan kesejahteraan dan kemakmuran.
Dampak
yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga
pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah
terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi
beban yang cukup berat. Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang
sebagai negara jajahan bangsa asing karena alasan ekonomi bahwa Indonesia
merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan
bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.
Permasalahan
ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat
berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan
salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.
Kegiatan
ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan
hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan
dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.
Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau
suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok
sosial atau bangsa tersebut
Hukum
tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal
33 UUD 1945, yang berbunyi :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar asas kekeluargaan.
- Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal
ini diatur dalam undang-undang.
Jadi perekonomian nasional ini
ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.
Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita.
Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus
mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi :
“Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya,
sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara
fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara
perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak
mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti
orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945).
Seperti yang sudah dijelaskan dalam
pasal 33 UUD 1945 tidak dilaksanakan sesuai prosedur dan menurut saya sekarang
ini Perekonomian yang dijalankan Pemerintah dan penguasa menyimpang dari pasal
33 UUD 1945.
Sebagai sebuah contoh dalam suatu
kegiatan perekonomian sudah terjadi yang namanya korupsi yang sampai saat ini
sudah tidak bisa ditangani sampai saat ini. Hal ini sudah sering kali terjadi
di Indonesia, seperti saat ini yaitu kasus Proyek Hambalang, para tersangka
hanya “ lempar batu sembunyi tangan” bahkan para pelaku pergi keluar negri
untuk menghindari agar tidak terjerat didalam kasus tersebut bahkan mereka
menggunakan nama samaran agar tidak ketahuan oleh para KPK atau polisi. Toh
akhirnya walaupun mereka sudah pergi ke luar negri apa akan menyelesaikan
masalah tersebut????
Dari hasil survei bahwa APBN yang
bocor karena korupsi mencapai 70% dari total APBN saat ini, berarti hanya
sekitar 30% saja APBN yang dipakai untuk pembangunan di negeri ini yang sangat
besar ini dengan rakyat yang banyak pula.
Bahkan dengan adanya Reformasi tidak
cukup untuk menghentikan praktik – praktik korupsi dan seakan tidak mulai surut
dan malah tambah semakin menjadi saja korupsi itu sendiri, mengapa reformasi
juga tidak bisa menghentikan korupsi itu sendiri, mungkin jawaban yang tepat
untuk itu adalah bahwa reformasi tidak dilakukan secara sempurna dan menyeluruh
dan masih meninggalkan bibit - bibit korup baru yang ditinggalkan dari penguasa
sebelumnya. Seharusnya Reformasi dilakukan secara menyelurh dengan mengganti
semua pejabat dan memotong suatu generasi pemimpin bangsa dengan tujuan agar
pemimpin bangsa kedepannya masih fresh dan belum tercemar oleh virus - virus
negatif seperti ingin melakukan tidak korupsi.
Banyak faktor yang menyebakan hukum
ekonomi di indonesia belum dilakukan secara maksimal :
·
Didalam masyarakat sendiri masih sedikit pengetahuan
tentang hukum perekonomian
·
Didalam kalangan Pemerintahan banyak pejabat yang asal
dalam melaksanakan suatu rencana – recana kerja, dan akhirnya membuka peluang
untuk oknum pejabat berbuat korupsi
·
Banyak kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan
Pemerintah yang sangat melenceng dari Undang - Undang Dasar 1945 sebagai
pedoman hukum negara Indonesia
·
Dalam masa sekarang banyak keputusan tentang kebijakan
ekonomi yang sudah diIntervensi oleh kepentingan – kepentingan asing yang
sangat besar pengaruhnya di Indonesia sebagai pemilik modal atau investor dari
asing yang ada di Indonesia.
Dengan
adanya Pasal 33 UUD 1945, yang mana tujuan dari perekonomian Indonesia adalah
untuk mensejahterakan masyarakat banyak, serta untuk melindungan cabang-cabang
produksi yang merupakan hajat hidup orang banyak agar tidak jatuh ke pihak
swasta