Thursday, March 15, 2012

Kondisi Hukum di Indonesia


Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakay dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran dimana manusia dapat memebuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa.
Dalam hal itu, hokum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hokum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hokum ekonomi adalah penjabaran hokum ekonomi pembangunan dan hokum ekonomi social, sehingga hokum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, sebagai berikut:
1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga Negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakam menjadi dua, yakni
1.      Hukum ekonomi pembangunan
Meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.      Hukum  ekonomi social
Menyangkut pengaturan dan pemikiran mengenai cara-cara pembagian hasil pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan manusia Indonesia.
            Selain itu, Rochmat Soemitro memberikan definisi hukum ekonomi adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personafikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
            Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah stu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
            Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
            Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagi peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
            Sementara itu hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut:
1.      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2.      Asas manfaat
3.      Asas demokrasi Pancasila
4.      Asas adil dan merata
5.      Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perilaku kehidupan
6.      Asas hukum
7.      Asas kemandirian
8.      Asas keuangan
9.      Asas ilmu pengetahuan
10.  Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11.  Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12.  Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Lain dari pada itu, dalam praktik pergaulan masyarakat dunia semakin terbuka dengan adanya era globalisasi maka dasar-dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu Negara, tetapi akan mengikuti hukum internasional.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu, sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Dunia bergerak kea rah satu dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi. Indonesia merupakan bagian dari anggota masyarakat dunia yang tidak dapat lagi mengaibaikan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pasar bebas, ketentuan GATT, WTO, dan lembaga-lembaga internasional lainnya. Oleh karena itu, menjadi sangat penting untuk dipahami bahwa pengertian management accros barde tidak akan dapat dibendung dan akan bergerak kea rah satu pemahaman tentang bagaimana meratakan ekonomi dunia. Dengan demikian, Negara-negara yang mengasingkan diri karena berbagai pertimbangan dengan sendirinya karena proses waktu akan tertinggal dari Negara yang lainnya.
Dalam sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia, kita selalu mengalami gelombang pasang surutnya pertumbuhan ekonomi beserta indikator-indikatornya seperti kesempatan kerja, investasi, tabungan, tingkat suku bunga, besarnya anggaran negara.
Ekonomi tidak bisa tumbuh terus tanpa batas. Kehidupannya selalu ditandai oleh fluktuasi dengan periode meningkatnya kegiatan ekonomi, disusul dengan titik puncak yang sekaligus merupakan titik balik (the upper turning point). Terjadi krisis, yang disusul dengan periode menurunnya kegiatan ekonomi, atau baisse, sampai tingkat pertumbuhan dan besaran-besaran makro ekonomi lainnya mencapai titik paling rendah. Terjadilah titik balik terendah (the lower turning point), disusul dengan periode kenaikan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi, atau economic boom, atau hausse lagi. Gejala pasang surutnya kegiatan ekonomi secara periodik di dalam teori ekonomi disebut business cycle atau conjunctuur.
Jadi kalau ekonomi suatu negara pada saat tertentu tiba pada titik tertinggi, yang lalu mentok dan terjadi krisis, yang disusul dengan memasuki resesi, hal itu sangat wajar. Ekonomi akan merosot terus, dan pada waktunya nanti akan dicapai titik terrendah. Bertolak dari sini, gelombangnya meningkat lagi.
Sangat jelas bahwa ekonomi kita memasuki resesi. Titik baliknya berupa krisis keuangan di Amerika Serikat dengan dampak yang telah saya kemukakan dalam artikel pertama, yaitu ekspor ke AS, Eropa dan Jepang tersendat. Modal yang tertanam dalam saham-saham di Indonesia dijual karena sedang sangat diperlukan untuk negerinya sendiri. Dampaknya IHSG anjlok. Hasil rupiahnya dibelikan dollar, nilai tukar rupiah anjlok.
SUMBER : Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II), Advendi S & Elsi Kartika S

No comments:

Post a Comment