Pengertian Anjak Piutang
Pengertian perusahaan anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan nama factoring adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Kemudian pengertian anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Dengan demikian jelas perusahaan anjak piutang melakukan kegiatan pembiayaan baik secara pembelian, pengelolaan atau pengambilalihan piutang suatu perusahaan. Kemudian dalam menjalankan kegiatannya, perusahaan anjak piutang terdiri beberapa jenis. Jenis-jenis ini dilihat dari kemampuan dan keragaman dari produk yang ditawarkannnya kepada masyarakat.
Jenis- Jenis anjak Piutang
Fasilitas anjak piutang yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang dapat dibedakan dalam berbagai jenis sebagai berikut:
a. Berdasarkan Pemberitahuan:
- Disclosed factoring atau juga disebut negofication
- Unclosed atau juga disebut dengan non-notification factoring.
b. Berdasarkan Penanggung Resiko
- Rcourse factoring
- Without recourse
c. Berdasarkan Pelayanan
- Full service factoring
- Finance factoring
- Bulk factoring
- Maturity factoring
d. Berdasarkan Lingkup Kegiatan
- Domestic Factoring
- International Factoring
e. Berdaasarkan Pembayaran Kepada Klien
- Advance payment
- Maturity
- Collection
Jasa-Jasa Anjak Piutang
- Jasa Pembiayaan
Dalam hal jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran dimuka (prefinancing) kepada kreditur yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Kontrak dalam perjanjian dapat dibuat berdasarkan withrecourse atau dengan without recourse. Dalam hal ini besarnya pembiayaan yang dilakukan sekitar 60% sampai 80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak dan penyerahan bukti-bukti penjualan.
- Jasa Non-Pembiayaan
Dalam Jasa non pembiayaan kegiatan yang dilakukan meliputi pemberian jasa pengelolaan administrasi kredit. Biasanya kegiatan jasa ini meliputi :
a. Analisis kelakan suatu kredit
b. Melakukan administrasi kredit
c. Pengawasan terhadap kredit termasuk pengendaliannya
d. Perlindungan terhadap suatu resiko kredit
Kemudian berkaitan dengan jasa-jasa yang diberikan pihak anjak piutang juga akan membebankan sejumlah biaya kepada kreditur.
No comments:
Post a Comment