Saturday, March 29, 2014

Perbandingan Ketentuan Pelaporan Keuangan Pada Tiga Bursa Efek di Dunia

Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual/beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang,surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek (UU RI No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal).
Saya akan membandingkan  tiga bursa efek di dunia mengenai ketentuan pelaporan keuanggannya, yaitu  Bursa Efek Amerika Serikat (AMEX), Bursa Efek London (LSE) dan Bursa Saham Frankfurt.

1.      Bursa Efek Amerika Serikat (AMEX)
American Stock Exchange (AMEX) adalah merupakan bursa efek Amerika yang terletak di kota New York. AMEX adalah merupakan suatu organisasi yang dimiliki oleh para anggotanya . Hingga tahun 1929 AMEX ini dikenal dengan nama New York Curb Exchange. Sejarah AMEX diawali pada masa kolonial dimana pada saat itu para pialang saham menciptakan pasar informal untuk memperdagangkan sekuriti pemerintah.  

AMEX diawali pada tahun 1842 berupa pasar pada trotoar di jalan Broad Street yang terletak dekat gedung bursa. Para pialang berkumpul disekeliling tiang lampu dan kotak pos, menahan terpaan angin dan kedinginan, dengan memegang daftar saham yang akan dijual. Dengan meningkatnya kegiatan perdagangan, teriakan-teriakan para pialang yang menawarkan sahamnya makin riuh rendah. pada tahun 1921 pasar tersebut pindah kedalam gedung yang terletak di jalanTrinity Place nomer 86 di kota Manhattan. Acungan tangan masih digunakan selama beberapa dekade walaupun mereka telah menggunakan tempat baru. Bangunan tersebut pada tahun 1978 dinyatakan oleh Pemerintah Amerika sebagai bangunan bersejarah nasional.

Ketentuan Pelaporan Keuangan
Sistem akuntansi di Amerika Serika sangat mirip dengan di Inggris, mungkin ini sebagai dampak dari sejarah dan hubungan investasi diantara kedua negara tersebut. Sama halnya dengan bahasa dan sistem hukum dari Amerika Serikat yang berasal dari Inggris, jadi sebagai bapak pendiri sistem akuntansi amerika serikat, termasuk pelopor seperti Arthur Young (lulusan universitas Glasgow tahun 1880-an). Meskipun demikian Amerika Serikat lebih banyak mengadaftasikan dibandingkan dengan menerima tradisi akuntansi Inggris.

Di Amerika Serikat, akuntansi lebih fokus pada perusahaan besar dan ketertarikan investor, kebutuhan kreditor dan pengguna yang lainnya. Informasi yang relevan untuk kebutuhan bisnis adalah subyek puncak untuk batasan kemampuan kembali. Pasar sekuritas berpengaruh dominan terhadap peraturan akuntansi di Amerika Serikat. Keamanan dan perlindungan investor diatur dan diwajibkan pada tingkat pemerintah federal di bawah Securites Act of 1933 dan Securities Act of 1934.

Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh Badan Sektor Swasta (Badan Standar Akuntansi Keuangan, atau Financial Accounting Standards Boardi – FSAB), namun sebuah lembaga pemerintah (Komisi Pengawas Pasar Modal atau Securities Exchange Commission – SEC) juga memiliki kekuasaan untuk menerapakan standarnya sendiri. Hingga tahun 2002 Institut Amerika untuk Akuntan Publik bersertifikat, badan sektor swasta lainnya, menetapkan Standar Auditing. Pada tahun itu Badan Pengawas Akuntansi Perusahaan Publik didirikan dengan kekuasaan yang luas untuk mengatur audit dan auditor perusahaan publik.

Perusahaan di AS dibentuk berdasarkan hukum negara bagian, bukan hukum federal. Setiap negara bagian memiliki hukum perusahaannya sendiri. Secara umum, hukum berisi ketentuan minimal atas pencatatan akuntansi dan penerbitan laporan keuangan secara periodik. Banyak hukum perusahaan ini yang tidak ditegakkan secara ketat, dan laporan yang diserahkan kepada badan-badan lokal sering kali tidak tersedia untuk publik.

Karenanya, ketentuan pelaporan keuangan dan audit tahunan secara realitas hanya tedapat pada tingkat federal, seperti yang ditentukan oleh SEC. SEC memiliki kekuasaan atas perusahaan-perusahaan yang mencatatkan sahamnya pada bursa-bursa efek AS dan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan over the counter. Perusahaan dengan kewajiban terbatas lainnya tidak menghadapi ketentuan wajib untuk pelaporan keuangan, sehingga menbuata Amerika Serikat terlihat tidak normal menurut Standar Internasional.

Laporan keuangan yang seharusnya dibuat oleh perusahan di Amerika Serikat meliputi komponen:
a.       Laporan manajemen
b.      Laporan auditor independen
c.       Laporan keuangan utama (laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan laba komprehensif, dan laporan ekuitas pemegang saham)
d.      Diskusi manajemen dan analisis atau hasil operasi dan kondisi keuangan
e.       Pengungkapan atas kebijakan akuntansi dengan pengaruh paling penting terhadap lapopran keuangan.
f.       Catatan atas laporan keuangan
g.      Perbandingan data keuangan tertentu selama lima atausepuluh tahun
h.      Data kuartal terpilih


2.      Bursa Efek London (LSE)
Bursa Efek London adalah sebuah bursa saham yang terletak di London. Didirikan pada 1801, bursa ini merupakan salah satu bursa saham terbesar di dunia, dengan banyak pencatatan saham dari luar negeri dan juga perusahaan Britania Raya. Pada Juli 2004 Bursa Efek London pindah dari Threadneedle Street ke Paternoster Square yang resmi dibuka oleh Ratu Elizabeth II pada 27 Juli 2004. Pada Oktober 2013 LSE membuat indeks baru, yaituIslamic index dengan menerbitkan obligasi syariah untuk memperkuat hubungan ekonomi yang lebih kuat dengan dunia islam dan adanya perkembangan ekonomi syariah di dunia.

Dua sumber utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah hukum perusahaan dan profesi akuntansi. Kegiatan perusahaan yang didirikan di Inggris secara luas diatur oleh aktiva yang disebut sebagai undang-undang perusahaan. Undang-undang perusahaan disesuaikan, diperluas dan dikonsolidasikan sepanjang tahun. Penetapan standar di Inggris berkembang dari rekomendasi atas prinsip akuntansi (yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Berizin Resmi di Inggris dan Wales) hingga komite pembentukan Komite Pengarah Standar akuntansi (Accounting Standards Steering Committee) pada tahun 1970, yang kemudian dinamakan sebagai Komite Standar Akuntansi (Accounting Standards Committee—ASC). ASC mengeluarkan Pernyataan Praktik Akuntansi Standar (Statements on Standards Accounting Practice–SSAP). SSAP dikeluarkan dan dikukuhkan oleh enam badan akuntansi tersebut di atas, di mana salah satunya secara efektif dapat melakukan veto terhadap standar yang ada. Laporan Dearing, yang dikeluarkan pada tahun 1988, mengungkapkan ketidakpuasan denbgan proses penetapan standar yang ada. Undang-undang Perusahaan tahun 1989 merupakan hal penting tidak hanya dalam menggabungkan Direktif Ketujuh UE, tetapi juga dalam meratifikasi rekomendasi Laporan Dearing. Undang-undang tahun 1989 tersebut menciptakan Dewan Pelaporan Keuangan (Finance Reporting Council–FRC) yang baru dengan tugas untuk mengawasi tiga bagiannya:

Badan Standar Akuntansi (Accounting Standards Committee–ASB) yang menggantikan ASC pada tahun 1990, sebuah Gugus Tugas Masalah Mendesak (Urgent Issue Task Force–UITF) dan sebuah Panel Pengawas Pelaporan Keuangan.

Komponen laporan keuangan berupa :
a.       Laporan Direksi
b.      Neraca
c.       Laporan Laba Rugi
d.      Laporan Arus Kas
e.       Laporan Total Keuntungan dan Kerugian Yang Diakui
f.       Catatan Atas Laporan Keuangan
g.      Laporan Auditor

3.      Bursa Saham Frankfurt 
Bursa Saham Frankfurt (bahasa Jerman: Börse Frankfurt, Frankfurter Wertpapierbörse) adalah sebuah bursa saham yang terletak di Frankfurt am Main. Bursa Saham Frankfurt dimiliki dan dioperasikan oleh Deutsche Börse (FWB: DB1), yang juga memiliki bursa berjangka Eropa Eurex dan perusahaan kliring Clearstream. Bursa ini terletak di distrik Innenstadt dan dalam distrik pusat bisnis dikenal sebagai Bankenviertel. Masa perdagangan di bursa FWB adalah 09:00 hingga 17:30 setiap hari kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur yang ditetapkan pengelola bursa sebelumnya.

Ketentuan Pelaporan Keuangan
Sistem pelaporan keuangan di Jerman mengarah pada ide-ide Inggris-Amerika (berlaku pada perusahaan besar). Pengungkapan lebih banyak, konsolidasi terbatas dan laporan keuangan manajemen diwajibkan. Laporan manajemen dan persyaratan audit tambahan menjadi ketentuan wajib setelah pemberlakuan Undang-Undang Publikasi Perusahaan tahun 1969.

Sebelum tahun 1998, Jerman tidak memiliki fungsi penetapan standar akuntansi keuangan sebagaimana yang dipahami di Negara-negara berbahasa Inggris. Institut Jerman, Bursa Efek Frankfurt, asosiasi dagang jerman dan para akademisi akuntansi memberikan konsultasi dalam berbagai tahap pembuatan hukum yang mempengaruhi akuntansi dan pelaporan keuangan.

Tidak lama kemudian Komite Standar Akuntansi Jerman (German Accounting Standards Committee-GASC) didirikan dan langsung diakui oleh Kementrian Kehakiman sebagai pihak berwenang dalam menetapkan standar di Jerman. GASC membawahi Badan Standar Akuntansi Jerman (German Accounting Standards Board-GASB) yang melakukan pekerjaan teknis dan mengeluarkan standar akuntansi. GASB adalah rekomendasi wajib yang hanya berlaku untuk laporan keuangan konsolidasi. GASB dibentuk untuk mengembangkan suatu standar Jerman yang sesuai dengan standar akuntansi internasional. Namun pada tahun 2003, GASB menerapkan strategi baru dan menyelaraskan program kerjanya dengan usaha IASB untuk mencapai konverjensi standar akuntansi secara global. Perubahan ini mengakui ketentuan Unit Eropa atas IFRS bagi perusahaan emiten pada tahun 2005.

Pelaporan Keuangan Undang-undang Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan , yang meliputi:
a.       Neraca
b.      Laporan Laba Rugi
c.       Catatan atas Laporan keuangan
d.      Laporan Manajemen
e.       Laporan Auditor

Ada tiga kelompok ukuran organisasi usaha, yaitu kecil, menengah dan besar yang didefinisikan dalam jumlah dalam neraca, jumlah penjualan per tahun, dan jumlah karyawan. Perusahaan kecil dapat menyusun neraca dalam bentuk yang diringkas. Perusahaan berukuran kecil dan menengah dapat menyusun laporan laba rugi, catatan laporan keuangan memiliki ketentuan pengungkapan yang lebih sedikit. Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan kepada public harus menyediakan laporan arus kas konsolidasi.

Perbandingan
Dari informasi mengenai 3 bursa efek dunia di atas, dapat disimpulkan  bahwa setiap Negara mempunyai aturan yang berbeda dalam mengatur ketentuan pelaporan keuangan bagi emiten pada masing-masing bursa efek di negaranya, tetapi perbedaan aturan itu tetap masih dalam batasan dan acuan yang telah ditetapkan standar internasional yaitu FASB dan IFRS.

Sumber-sumber:

Monday, January 13, 2014

Pelanggaran Hukum Terhadap Pelanggaran Etika: Dinasti Ratu Atut



Kode Etik dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Kode etik profesi juga merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Menurut Wiryono Kusumo hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat. Berdasarkan definisi tersebut dapat dikatakan bahwa hukum merupakan suatu peraturan yang dibuat baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata cara hidup masyarakat dalam suatu kehidupan bermasyarakat dan bagi pelanggarnya akan dikenakan sanksi.
Saat ini banyak sekali pelanggaran-pelanggaran hukum baik ringan ataupun berat yang dilakukan oleh masyarakat. Para pelanggar hukum disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal merupakan faktor-faktor di dalam diri pelaku para pelanggar hukum seperti sifat, etika serta psikologis dalam diri. Sedangkan, faktor eksternal merupakan faktor-fakor diluar diri pelaku seperti faktor lingkungan yang dapat menyebabkan seseorang melakukan tindak pelanggaran hukum.
Setiap profesi pasti memiliki kriteria kode etiknya sendiri dan banyak yang mengalami kasus pelanggaran hukum kode etik pada setiap profesi. Dalam tahun 2013 khususnya di bidang ekonomi, banyak kasus pelanggaran hukum kode etik yang banyak diperbincangkan, seperti kasus pelanggaran hukum kode etika di bidang kepolisian, maupun di bidang pemerintahan. Sebagai contoh dapat diambil dari kasus-kasus saat ini seperti bagaimana dinasti politik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Tercatat sembilan pejabat di lima daerah di Provinsi Banten masih mempunyai hubungan saudara dengan Ratu Atut.
Apakah salah jika memiliki banyak keluarga di wilayah kekuasaannya? Tentu tidak. Namun, banyaknya keluarga yang juga duduk sebagai pejabat di wilayah menimbulkan prasangka bahwa ada yang tidak benar dalam proses pemerintahannya. Kecurigaan pada bagaimana proses pemilihannya hingga untuk melanggengkan kekuasaan tentu menjadi kasak-kusuk yang lumrah. Keluarga ikut menjabat memang tidak menyalahi aturan apalagi jika memang kompetensi bisa dipertanggungjawabkan.
Artinya, meskipun masih satu keluarga namun jika kompetensi pejabat tersebut sudah tepat dan mampu melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, tentu tidak akan masalah. Akan menjadi masalah ketika ternyata keluarga yang ikut menjabat tidak mempunyai kompetensi dan justru tidak membawa perubahan yang positif. Singkatnya, secara aturan silakan menjabat asal mempunyai kompetensi yang tepat.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah mempunyai keluarga yang duduk sebagai pejabat tinggi. Secara aturan tak masalah, namun dari segi kepantasan akan menjadi kurang tepat, karena dinasti politik akan memunculkan prasangka seperti di atas. Nah, untuk menghindari munculnya prasangka ini, sungguh tak pantas jika ada keluarga yang dipilih menjadi pejabat di wilayah kekuasaannya meski ada kompetensi di dalam keluarganya.
Bagi keluarga yang memang mempunyai kompetensi, akan menjadi berat dengan kepantasan ini. Kepantasan terkait erat dengan etika. Sanksi dari etika bukan seperti hukum formal seperti denda atau hukuman badan, namun lebih pada labelisasi dari masyarakat. Sanksi dari etika tidak tampak jelas dan tidak mengikat, sedangkan hukum formal lebih tampak jelas serta mengikat.
Posisi etika di kehidupan sosial lebih tinggi dari hukum formal. Untuk menjaga etika ini maka muncul hukum formal. Namun, tidak bisa semua etika diwujudkan dalam hukum formal. Namun, hukum formal muncul dari etika. Karena tidak mempunyai hukuman yang mengikat, banyak pihak yang memilih melanggar etika daripada hukum formal. Dan yang terjadi, banyak orang yang lebih malu melanggar hukum formal daripada etika.
Pelanggaran etika dianggap sebagai pelanggaran biasa atau common violations, bahkan banyak yang menganggap pelanggaran etika sebagai kebiasaan normal. Sementara itu, pelanggaran hukum formal dianggap sebagai pelanggaran luar biasa atau outstanding violations. Jika memang dilihat dari sanksinya memang akan terjadi seperti itu, namun jika dilihat dari tingkatan tentu bukan seperti itu. Etika mempunyai cakupan yang lebih luas daripada hukum formal.
Semua yang terdapat di hukum formal ada di etika sedangkan tak semua yang ada di etika terdapat di hukum formal. Ketika masyarakat bisa menjalankan semua etika kehidupan sosial yang benar, mungkin hukum formal tidak akan dibutuhkan. Namun itu akan sulit dicapai, karena kehidupan sosial yang bersubjek pada manusia akan sulit bahkan tidak mungkin menegakan etika 100%. Nah, pada dinasti politik kondisi ini yang berlaku yaitu hukum formal dianggap lebih berarti dibandingkan pada etika.
Secara hukum formal melanggar, namun secara etika maka dinasti politik jauh dari kepantasan. Bahkan parahnya lagi, persoalan kepantasan pun akan kembali diperdebatkan sehingga semakin mengaburkan etika. Sebagian pihak menganggap dinasti politik adalah hal yang pantas. Namun bagi masyarakat, akan memunculkan prasangka bahwa terjadi proses yang tidak benar dalam pemilihannya.
Atut sebagai pemuncak dinasti politiknya semestinya sadar bahwa akan lebih baik mengedepankan etika daripada hukum formal. Apalagi, posisi dia sebagai pimpinan tertinggi di wilayah Banten. Seorang pemimpin yang baik tentu tidak hanya dilihat dari keteraturan dia menjalani hukum formal, namun juga pada etika. Nah, kepantasan dari dinasti politik Atut akan semakin diuji tidak hanya oleh masyarakat namun dengan kasus suap yang menimpa adiknya, Tubagus Chaery Wardhana yang saat ini tengah disidik oleh Komisi Pemberantas Korupsi.

Sumber: http://www.koran-sindo.com/node/335774

Friday, November 29, 2013

Analisis UU Akuntan Publik No. 5 Tahun 2011 dalam Menghadapi IFRS

Undang-Undang Akuntan Publik diketuk oleh DPR RI pada tanggal 5 April 2011 dan disahkan Presiden tanggal 3 Mei 2011. Undang-undang tentang Akuntan Publik antara lain mengatur tentang regulator profesi, asosiasi profesi, perizinan, hak dan kewajiban, tanggung jawab, sanksi, dan lain-lain. Saat ini di Indonesia belum ada Undang-Undang yang khusus mengatur mengenai Akuntan Publik. UU terakhir mengenai akuntan adalah UU No. 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan.
Akuntan publik merupakan akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasanya di Indonesia. Ketentuan yang mengatur akuntan ini telah tercantum pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang jasa Akuntan Publik. Setiap Akuntan Publik diwajibkan untuk menjadi anggota dari Ikatan Akuntan Publik Indonesia yang merupakan organisasi atau asosiasi profesi yang sudah diakui oleh Pemerintah Indonesia.
Untuk mengetahui bagaimana kompetensi seorang Akuntan Publik terpengaruh atau tidak oleh Implementasi dari IFRS, maka perlu diketahui apa saja jasa yang ditawarkan oleh Akuntan Publik dalam mengaplikasikan kompetensi yang dimiliki. Bidang jasa yang ditawarkan oleh Akuntan Publik adalah sebagai berikut :
  •   Jasa atestasi 
Yang termasuk dalam jasa ini audit umuum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keua angan prosfektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, jasa audit serta atestasi lainnya.
  • Jasa non-atestasi.
Yang termasuk didalamnya adalah terkait dengan akuntansi, keuangan manajemen, kompilasi, perpajakan dan konsultasi.

Pengertian Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

Perizinan Akuntan Publik
Sesuai dengan UU Akuntan Publik No. 5 Tahun 2011, Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
2.      Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
3.      Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
4.      Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
5.      Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
6.      Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
7.      Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
8.      Menjadi anggota IAPI.
9.      Tidak berada dalam pengampuan.
10.   Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.

IFRS (International Financial Reporting Standards) adalah standar pelaporan akuntansi yang memberikan tekanan pada penilaian profesional dengan pengungkapan yang jelas dan transparansi mengenai substandi ekonomi transaksi sampai mencapai kesimpulan tertentu. IFRS merupakan standar, interpretasi, dan kerangka yang diadopsi oleh badan penyusun standar akuntasi international yang dikenal dengan International Accounting Standards Board (IASB).

IFRS muncul akibat tuntuntan untuk ikut serta dalam bisnis lintas negara. Dengan adanay tuntuntan tersebut maka diperluka suatu standar internasional yang berlaku sam disemua negara untuk mempermudah dalam proses rekonsiliasi bisnis. Adapun perbedaan utama dari standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkianan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis “true and fair”. Dengan demikian, pengguna laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas antarnegara diberbagai belahan dunia.
Bila dibandingkan dengan standar yang dikeluarkan oleh Amerika dari segi jumlah standar, maka IFRS memilki jumlah standar yang jauh lebih sedikit. Hal ini disebabkan karena IFRS tidak mengacu pada perkembangan bisnis dan kebutuhan akuntansi di Amerika saja melainkan pada sebagian besar negara sehingga standar ini dapat diapdosi sebagian atau sepenuhnya. Semakin banyak negara yang menggunakan standara akuntansi internasional berarti telah terjadi penyeragaman standar akuntansi meskipun belum sepenuhnya.

Manfaat dari IFRS diantaranya :
  1. Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasioanl.
  2. Meningkatkan aruas investasi global melalui transparansi.
  3. Menurunkan biata modal dengan membuka peluang “find raising” melalui pasar modal secara global.
  4. Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
  5. Meninngkatkan kualitas laporan keuangan dengan mengurangi kesempatn untuk melakukan manajemen laba (erning management).
Alasan diperlukannya IFRS antara lain :
  1. Mengurangi peran dari badan otoritas dan panduan terbatas pada industri-industri spesifik.
  2. Pendekatan terbatas pada sibstansi aras transaksi dan ebaluasi dimana merefleksikan realitas ekonomi yang ada.
  3. Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional.
  4. Menghilangkan hambatan arus midal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan.
  5. Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analisi.
  6. Meningkatan kualitas pelaporan keuangan menuju “best pracitive"
Tujuan IFRS
Tujuan IFRS adalah :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1. transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
2. menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna

Dalam UU no.5 dijelaskan bahwa profesi akuntan public merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asuransi dan hasil pekerjaannya digunakan oleh public sebagai salah satu alat pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Secara garis besar, undang-undang ini mendeskripsikan tentang tugas, hak, kewajiban, tanggungjawab, sanksi dan lainnya dari seorang akuntan publik.
Lalu bagaimana hubungan antara akuntan public dan IFRS.  Akuntan public merupakan profesi yang muncul dari adanya tuntutan public akan adanya mekanisme komunikasi yang independen anatar entitas ekonomi dengan para stakeholder terutama yang berkaitan dengan akuntabilitas dari suatu entitas yang bersangkutan.
Melihat pentingnya peran akuntan publik serta berlakunya IFRS di Indonesia baru-baru ini, maka akuntan publik diharapkan dapat beradaptasi dengan peraturan baru tersebut. Akuntan publik harus mampu menyajikan laporan keuangan dengan kualitas dan kredibilitas tinggi. Seperti yang kita tahu bahwa pengguna laporan keuangan tidak hanya para calon investor dalam negeri tapi juga dunia internasional. Dengan demikian, akuntan publik diharapkan untuk selalu meningkaykan kompetensi dan profesionalisme dalam menghadapi perenapan IFRS serta dapat memenuhi kebutuhan pasar dalam penggunaan jasa akuntan publik. 


Sumber: