Sunday, October 17, 2010

MANAJEMEN DAN ORGANISASI


Manajemen
Definisi Manajemen menurut Para Ahli :
·        Menurut Dr. Sp Siagan dalam buku  “Filsafat Administrasi
Kemampuan atau keterampilan untuk memperoleh suatu hasil dalam rangka pencapaian tuuan melalui orang lain.
·        Menurut Ordway Tead yang disadur oleh Drs. HE. Rosyidi dalam buku “Organisasi dan Manajemen“, definisi Manajemen adalah proses dan kegiatan pelaksanaan usaha memimpin dan menunjukan arah penyelenggaraan tugas suatu organisasi di dalam mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan.
·        Menurut Marry Parker Follet :
Manajemen sebagai seni dalam menyelesaika pekerjaan melalui orang lain

Istilah manajemen, terjemahannya dalam bahasa Indonesia hingga saat ini belum ada keseragaman. Selanjutnya, bila kita mempelajari literatur manajemen, maka akan ditemukan bahwa istilah manajemen mengandung tiga pengertian yaitu
1.      Manajemen sebagai suatu proses
2.      Manajemen sebagai kolektivitas orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen
3.      Manajemen sebagai suatu seni (Art) dan sebagai suatu ilmu pengetahuan (Science)

Fungsi Manajemen:
  1. Perencanaan
Planing dapat di definisikan sebagai keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang tentang hal-hal yang akan dikerjakan di masa yang akan dating di dalam pencapaian tujuan,alasannya adalah tanpa adanya perencanaan ,maka tidak ada dasar untuk melaksanakan kegiatab-kegiatan.salahsatu cara membuat perencanaan di antaranya
a. What (apa)
b. Where (dimana)
c. When (kapan)
d. How (bagaimana)
e. Who (siapa)
f. Why (mengapa)

  1. Pengorganisasian
Pengorganisasian ialah keseluruhan proses pengelompokan orang-orang ,alat-alat tugas dll.sehingga tercipta suatu organisasi yang dapat di gerakkan.

  1. Penggerakan
Pergerakan ialah keseluruhan proses pemberian motif bekerja kepada para bawahan sehingga mereka mau bekerja dengan ihlas.

  1. Pengawasan
Pengawasan ialah proses pengantar dari pada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana .Proses pengawasan pada dasarnya dilaksanakan oleh administrasi dan managemen dengan mempergunakan dua macam tehnik:
    • Pengawasan langsung (direct control)
    • Pengawasan tidak langsung (indirect control)

  1. Penilaian
Penilaian adalah proses pengukuran dan pembagian hasil-hasil pekerjaan yang telah dicapai dengan hasil yang seharusnya dicapai,artinya melalui penilaian harus dikemukakan kelemahan-kelemahan system yang dipergunakan atau penyelewengan yang terjadi ,tetapi lebih penting lagi harus dikemukakan sebab-sebab “mengapa”kelemahan itu imbul dan mengapa penyimpangan itu terjadi.

Prinsip Manajemen :
  1. Pembagian kerja (Division of work)
  2. Wewenang dan tanggung jawab (Authority and responsibility)
  3. Disiplin (Discipline)
  4. Kesatuan perintah (Unity of command)
  5. Kesatuan pengarahan (Unity of direction)
  6. Mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan sendiri
  7. Penggajian pegawai
  8. Pemusatan (Centralization)
  9. Hirarki (tingkatan)
  10. Ketertiban (Order)
  11. Keadilan dan kejujuran
  12. Stabilitas kondisi karyawan
  13. Prakarsa (Inisiative)
  14. Semangat kesatuan, semangat korps
  15.  
Organisasi

            Organisasi (Yunani: ργανον, organon - alat) adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah unt tujuan bersama. Dalam ilmu-ilmu sosial, organisasi dipelajari oleh periset dari berbagai bidang ilmu, terutama sosiologi, ekonomi, ilmu politik, psikologi, dan manajemen.  Kajian mengenai organisasi sering disebut studi organisasi (organizational studies), perilaku organisasi (organizational behaviour), atau analisa organisasi (organization analysis)
Organisasi adalah bentuk perserikatan manusia untuk mencapai suatu tujuan bersama.akan tetapi perlu kita fahami bahwa yang menjadi dasar organisasi,bukan “siapanya” akan tetapi “apany ” yang berarti bahwa yang dipentingkan bukan siapa orang yang akan memegang organisasi ,tetapi “apakah” tugas dari dari organisasi.
Masih banyak rumusan-rumusan pendapat tentang organisasi ,akan tetapi dapat kita ambil kesimpulan ada kesamaan dasar tentang organisasi .
a. Adanya sekelompok orang yang saling bekerjasama.
b. Adanya tujuan yang sama .
c. Adanya bentuk /.struktur.
d. Adanya aktivitas.
Prinsip organisasi :
Suatu organisasi bisa dikatakan solid jika memiliki sifat :
1. mempunyai tujuan yang jelas .
2. tujuan organisasi harus di terima dan di fahami oelh setiap orang di dalam organisasi.
3. memiliki kesatuan arah.
4. adanya keseimbangan antara wewenang dan tanggungjawab.
5. berkesinambungan .
6. penempatan orang harus sesuai ahlinya.
7. adanya pembagian tugas.

Manfaat organisasi
a. Menumbuhkan rasa kebersamaan.
b. Memperkuat tali persaudaraan.
c. Menyebarkan rasa tolong menolong.
d. Memperkaya informasi.
e. Meningkatkan kualitas pribadi.
f. Membangkitkan semangat juang..
g. Meningkatkan kualitas fakir.
h. Mengurangi sifat egoisme.
i. Membina kesatuan berfikir untuk menyamakanpemahaman mencapai tujuan.
j. Melatih toleransi.

Bentuk-bentuk Organisasi :
  1. Organisasi Garis
Bentuk organisasi tertua dan palin sederhana. Cirri-cirinya ialah organisasinya masidh kecil, jumlah karyawannya sedikit dan saling mengenal serta spesialisasi kerja belum tinggi.
  1. Organisasi Garis dan Staf
Dianut oleh organisasi besar, daerah kerjanya luas dan mempunyai bidang tugas yang beraneka ragam serta rumit, dan karyawannya banyak. Staf yaitu orang yang ahli alam biang tertentu, tugasnya memberi nasihat dan saran alam bidangnya kepada pejabat pimpinan di dalam organisasi tersebut.
  1. Organisasi Fungsional
Disusun atas dasar yang harus dilaksanakn organisasi ini dipakai pada peruahaan yang pembagian tugasnya dibedakan dengan jelas.
  1. Organisasi Panitia
Dibentuk hanya sementara waktu saja, setelah tugas selesai maka selesailah organisasi tersebut.
  1. Organisasi Lini dan Staf
Staf tugasnya memberi layanan dan nasihat kepada manager dalam pelaksanaan suatu kegiatan/ tugas yang dilakukan merupakan tugas pokok dari suatu organisasi atau perusahaan tersebut.

KEWIRAUSAHAAN dan PERUSAHAAN KECIL


Kewirausahaan

Kewirausahaan berasal dari kata wirausaha diberi awalan ke dan akhiran an yang bersifat membuat kata benda wirausaha mempunyai pengertian abstrak, yaitu hal-hal yang bersangkutan dengan wirausaha. Lebih lanjut bila wira diartikan sebagai berani dan usaha diartikan sebagai kegiatan bisnis yang komersial maupun non bisnis dan non komersial, makakewirausahaan dapat diartikan sebagai hal-hal yang bersangkutan dengan keberanian seseorang untuk melaksanakan sesuatu kegiatan bisnis/non bisnis (cara mandiri)

            Definisi  Kewirausahaan :
1.      Dapat mengubah kotoran dan rongsokan menjadi emas serta juga dapat melahirkan wirausaha sukse lainnya. (Ciputra,2008)
2.      Seseorang yang mampu memulai dan menjalankan usaha. (Kamus Manajemen - LPPM)
3.      Orang yang mampu melakukan koordinasi, organisasi, dan penawasan. (J.B. Say)
4.      Orang yang mendobrak system ekonomi yang ada dengan memperkenalkan barang dan jasa yang baru, dengan menciptakan bentuk organisasi beru atau mengolah bahan baku baru. (Josep Schumpeter)
5.      Suatu kegiatan yang dapaat memberikan nilai tambah terhadap produk atau jasa melalui transformasi kreatifitas, inovasi, dan kepekaan terhadap lingkungan sekitarnya, sehingga produk atau jasa tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pengguna produk dan jasa. (Prof. Raymond Kao,1999)
6.      Orang yang berani menangguna resiko atas bisnis yang ia tekuni. Orang tersebut juga melihat bahwa terdapat suatu peluang luar biasa dalam suatu bidang. (Zimmerer dan scarborough,2005)
7.      Seseorang yang mengorganisir, memenej, dan menanggung resiko sebuah bisnis atau usaha. (Kamus Merriam-Webster)
8.      Perilaku berpikir strategis dan pengambilan resiko yang dilakukan untuk penciptaan peluang baru yang dilakukan oleh individu maupun organisasi.
9.      Seseorang yang memiliki kecakapan tinggi dalam melakukan perubahan, memiliki karakteristik yang hanya ditemukan sangat sedikit dalam sebuah populasi.
10.  Kesatuan terpadu dari semangat, nilai-nilai dan prinsip sreta sikap, kuat, dan seni dan tindakan nyata yang sangat perlu, tepat dan unggul dalam menangani dan mengembangkan perusahaan atau kegiatan lain yang mengarah pada pelayanan terbaik kepada pelanggan dan pihak-pihak lain yang berkepentingan termasuk masyarakat, bangsa dan Negara.

Wiraswasta
Istilah wirausaha atau wiraswasta merupakan terjemahan dari kata entrepreneur. Entrepreneur sendiri berasal dari bahasa Perancis yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan arti between taker atau go-between
Jika dilihat secara etimologis, istilah wiraswasta berasal dari dua kata, yakni ‘wira’ dan ‘swasta’. Wira memiliki arti berani, utama, atau perkasa. Sedangkan swasta ternyata juga berasal dari dua kata, yakni ‘swa’ dan ‘sta’. Swa artinya sendiri, dan sta, berarti berdiri. Jadi, swasta bisa dimaknai berdiri di atas kekuatan sendiri. ( Wasty Soemanto, 1984 : 43 ).
Dengan melihat arti etimologis di atas bisa diambil pengertian wiraswasta ialah keberanian, keutamaan, atau keperkasaan dalam berusaha dengan bersandar pada kekuatan sendiri. Di sini yang perlu diperjelas adalah makna ‘kekuatan sendiri’. Makna dari ‘kekuatan sendiri’ bukanlah kegiatan usaha yang dilaksanakan secara sendirian, melainkan lebih mengacu kepada sikap mental yang tidak bergantung pada orang lain. Dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi, ia lebih mengandalkan pada kekuatan sendiri daripada minta bantuan orang lain.Jadi, pengertian ‘menggunakan kekuatan sendiri’ bisa dikenakan pada usaha sendiri maupun bekerja sebagai karyawan.

            Definisi wiraswasta
1.      Kemampuan untuk menciptakan pekerjaan sendiri.
2.      Keberanian, keutamaan, atau keperkasaan dalam berusaha dengan bersandar pada kekuatan sendiri.
3.      Memindahkan sumber daya ekonomi dari kawasan produktivitas ke kawasan produktivitas tinggi dan hasil yang besar. (J.B. Say)
4.      Orang yang berani memutuskan untuk berani bersikap, berpikir dan bertindak secara mandiri, mencari nafkah dan berkarir dengan jalan berusaha diatas kemampuan sendiri.
5.      Seseorang yang berani dan layak menjadi teladan dalam bidang usaha dengan landasan berdiri diatas kaki sendiri.
6.      Seseorang yang memiliki dorongan untuk menciptakan sesuatu yang lain dengan menggunakan waktu dan kegiatan, disertai modal dan resiko, serta menerima bals jasa dan kepuasan serta kebebasan pribadi atas usahanya tersebut.

Perbedaan Kewirausahaan dan Wiraswasta
Biasanya kedua istilah tersebut digunakan dengan maksud sama. Tapi, jika disimak dari arti katanya ada sedikit perbedaan. Jika dilihat pada definisi wiraswasta diatas, jelas bahwa wiraswata merupakan suatu sikap mental yang berani berdiri diatas kekuatan sendiri. Sikap ini beisa digunakan bagi seorang karyawan yang bekerja ‘ikut orang’ atau bagi yang punya usaha sendiri. Sedangkan wirausaha merupakan suatu bentuk usaha sendiri. Artinya, orang yang berwirausaha pasti bekerja sendiri, bukan bekerja pada orang lain.


Perusahaan Kecil

            Ciri-ciri Perusahaan Kecil :
1.      manajemen berdiri sendiri
2.      modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil
3.      daerah operasinya kecil
4.      ukuran dalam keseluruhan relative kecil
5.      umumnya dikelola pemilik
6.      struktur organisasinya sederhana
7.      pemilik mengenal karyawan
8.      persentase kegagalan perusahaan tinggi
9.      kekurangan manajer yang ahli
10.  modal jangka panjang sulit diperoleh

Kekuatan Perusahaan Kecil
1.      kebebasan untuk bertindak
2.      menyesuaikan kepada kebutuhan setempat
3.      peran serta dan melakukan usaha/tindakan

Kekurangan Perusahaan Kecil
1.      relative lemah dalam spesialisasi
2.      modal dalam pengembangan terbatas
3.      relative sulit mendapat karyawan yang cakap

BENTUK BADAN USAHA


BENTUK BADAN USAHA
 
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi, yaitu tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan kewirausahaan.
Jenis- jenis Badan Usaha di Indonesia :
1.      BUMN
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Jenis-jenis BUMN di Indonesia:
1)      Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
·        Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·        Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
·        Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
·        Modalnya berbentuk saham
·        Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·        Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
·        Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
·        Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
·        RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
·        Dipimpin oleh direksi
·        Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
·        Tidak mendapat fasilitas Negara
·        Tujuan utama memperoleh keuntungan
·        Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
·        Pegawainya berstatus pegawai Negeri
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik didalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
·        Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
·        Persero yang bergerak di bidang hankam Negara
·        Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
·        Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU

2)      Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
·        memberikan pelayanan kepada masyarakat
·        merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
·        dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
·        status karyawannya adalan pegawai negeri

3)      Perusahaan Umum (Perum)
Sejenis perusahan badan pemerintah yg mengelola sarana umum.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.


2.      Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana.
Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribus
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil terkadang harus mengorbankan penghasilan yang besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

3.      Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut
·        Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·        Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·        Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
·        Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·        Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

4.      Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

a.       Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri-ciri dan sifat firma:
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha

b.      Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri-ciri dan sifat firma:
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup peusahaan cv tidak menentu


5.      BUMD
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
·        Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
·        Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
·        Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
·        Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
·        Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
·        Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
·        Sebagai sumber pemasukan Negara
·        Seluruh atau sebagian besar modalnya milik Negara
·        Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
·        Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonblank
·        Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan

Tujuan Pendirian BUMD:
·        Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas Negara
·        Mengejar dan mencari keuntungan
·        Pemenuhan hajat hidup orang banyak
·        Perintis kegiatan-kegiatan usaha
·        Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah


PERUSAHAAN DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

A.     LINGKUP HUKUM PERUSAHAAN
Dengan mengacu kepada undang-undang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan didefinisikan sebagai “setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.
1.      Bentuk Usaha
Bentuk usaha adalah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha, yang disebut bentuk hukum per­usahaan.
Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan badan hukum sudah diatur dengan undang-undang, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) di atur dalam KUHD, Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, Koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969.
2.      Jenis Usaha
Jenis usaha adalah berbagai macam usaha di bidang perekonomian, yang meliputi bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang jasa, dan bidang keuangan (pembiayaan). Usaha adalah setiap tindakan, perbuat­an, atau kegiatan apa pun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan. Suatu kegiatan dapat disebut usaha dalam arti hukum perusahaan apabila memenuhi unsur-unsur berikut ini:
a.       Dalam bidang perekonomian;
b.      Dilakukan oleh pengusaha; dan
c.       Tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

B.     SUMBER HUKUM PERUSAHAAN
Sumber hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah atau ketentuan hukum perusahaan.
1.      Perundang-undangan
Berlakunya BW terhadap semua perjanjian dapat diketahui berdasarkan ketentuan Pasal 1319 BW yang menyatakan bahwa semua perjanjian, baik bernama maupun tidak bernama tunduk pada ketentuan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang IaIu. Yang dimaksud dengan bab ini adalah bab kedua tentang perikatan yang timbul dari perjanjian, sedang­kan yang dimaksud dengan bab yang IaIu adalah bab kesatu tentang per­ikatan pada umumnya, kedua bab tersebut terdapat dalam Buku III BW yang mengatur tentang perikatan (verbintenis). Dengan demikian, BW berkedudukan sebagai hukum umum (Iex generalis).
Dalam ketentuan Pasal 1 KUHD dinyatakan bahwa istilah Undang-Undang Hukum Perdata berlaku juga bagi perjanjian yang diatur dalam kitab undang-undang ini, sekadar dalam undang-undang ini tidak diatur secara khusus menyimpang. Dengan demikian, KUHD berkedudukan sebagai hukum khusus (Iex specialis).
Undang-undang yang dibuat oleh Pem­buat Undang-Undang Republik Indonesia yang mengatur tentang per­usahaan, antara lain mengenai:
a.       Badan Usaha milik Negara (BUMN);
b.      Hak Milik lntelektual (hak cipta, merek, paten);
c.       Pengangkutan Darat, Perairan dan Udara:
d.      Perasuransian (kerugian, jiwa, sosial);
e.       Perdagangan Dalam Dan Luar Negeri;
f.        Perkoperasian dan Pengusaha Kecil;
g.       Pasar Modal dan Penanaman Modal;
h.      Hak-hak Jaminan Atas Tanah:
i.        lzin Usaha dan Pendaftaran Perusahaan;
j.        Perbankan dan Lembaga Pembiayaan:
k.      Perseroan Terbatas;
l.        Dokumen Perusahaan;
m.    Kamar Dagang dan lndustri (Kadin).

2.      Kontrak Perusahaan
3.      Yuridis
4.      Kebiasaan
Kebiasaan yang dapat diikuti dalam praktik perusahaan adalah yang memenuhi kritenia berikut ini:
a.       Perbuatan yang bersifat keperdataan;
b.      Mengenai kewajiban dan hak yang seharusnya dipenuhi;
c.       Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatutan;
d.      Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena dianggap hal yang logis dan patut;
e.       Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.

C.     PERUSAHAAN DAN PENGUSAHA
1.      Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah istilah ekonomi yang dipakai dalam KUHD dan per­undang-undangan di luar KUHD.
a.       Rumusan Molengraaff
Menurut Molengraaff (1966), perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak ke Iuar, untuk memper­oleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Beliau memandang pengertian perusahaan dari sudut ekonomi karena tujuan memperoleh penghasilan dilakukan dengan cara:
a.      Memperdagangkan barang, artinya membeli barang dan menjual­nya lagi dengan perhitungan memperoleh penghasilan berupa ke­untungan atau Iaba;
b.      Menyerahkan barang, artinya melepaskan penguasaan atas barang dengan perhitungan memperoleh penghasilan, misalnya menyewakan barang;
c.      Perjanjian perdagangan, yaitu menghubungkan pihak yang satu dengan pihak yang lain dengan perhitungan memperoleh penghasilan berupa keuntungan atau laba bagi pemberi kuasa, dan upah bagi penerima kuasa, misalnya makelar, komisioner, agen perusahaan.
b.      Rumusan Polak
Polak (1935) memandang perusahaan dan sudut komersial, artinya baru dapat dikatakan perusahaan apabila diperlukan perhitungan laba dan rugi yang dapat diperkirakan dan dicatat dalam pembukuan. Di sini Polak me­nambahkan unsur pembukuan pada unsur-unsur lain seperti yang telah dikemukakan oleh Molengraaff.
c.       Rumusan undang-undang
Dalam Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan ditentukan:
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wllayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka dalam definisi perusahaan terdapat 2 (dua) unsur pokok, yaitu:
1)      Bentuk usaha yang berupa organisasi atau badan usaha, yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia. Dalam bahasa Inggris disebut company.
2)      Jenis usaha yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, penjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh badan usaha secara terus-menerus, dalam bahasa lnggris disebut business.
2.      Unsur-unsur Perusahaan
Unsur-unsur perusahaan seperti berikut ini:
a.       Badan usaha
b.      Kegiatan dalam bidang perekonomian
Kegiatan ini meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, pem­biayaan yang dapat dirinci sebagai berikut:
a.      Perindustrian meliputi kegiatan, antara lain eksplorasi dan penge­boran minyak, penangkapan ikan, usaha perkayuan, barang ke­rajinan, makanan dalam kaleng, obat-obatan, kendaraan bermotor, rekaman dan perfilman, serta percetakan dan penerbitan.
b.      Perdagangan meliputi kegiatan, antara lain jual beli, ekspor impor, bursa efek, restoran, toko swalayan, valuta asing, dan sewa­ menyewa.
c.      Perjasaan meliputi kegiatan, antara lain transportasi, perbankan, perbengkelan, jahit busana, konsultasi, dan kecantikan.
c.       Terus-menerus
Kegiatan dalam bidang perekonomian itu dilakukan secara terus-menerus, artinya sebagai mata pencarian, tidak insidental, dan bukan pekerjaan sambilan.
d.      Bersifat tetap
Kegiatan itu tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu lama.
e.       Terang-terangan
Ditujukan kepada dan diketahui oleh umum.
f.        Keuntungan dan atau Iaba
Setiap kegiatan menjalankan perusahaan tentu menggunakan sejumlah modal. Dengan modal perusahaan, ke­untungan dan atau laba dapat diperoleh. Ini adalah tujuan utama setiap perusahaan.
g.       Pembukuan
Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, Se­tiap perusahaan wajib membuat catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dalam Pasal 5 ditentukan, catatan terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterang­an mengenai kewajiban dan hak serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan. Pembukuan menjadi dasar perhitung­an pajak yang wajib dibayar kepada pemerintah.

Hukum perusahaan menurut undang-undang Indonesia boleh dikatakan sama dengan istilah economic law di Amerika Serikat. Keduanya memiliki ciri-ciri berikut:
a.       Kegiatan ekonomi meliputi bidang perindustrian, perdagangan, pembiayaan, dan perjasaan.
b.      Kegiatan ekonomi selalu bersifat profit oriented.
c.       Pengaturan kegiatan ekonomi meliputi aspek perdata dan aspek publik.
d.      Kegiatan ekonomi dijalankan oleh suatu badan usaha yang terdaftar.
3.      Unsur-unsur Pekerjaan
Unsur-unsur pekerjaan sebagai berikut ini:
a.       Perbuatan atau kegiatan
Unsur ini meliputi perbuatan atau kegiatan dalam bidang apa saja, misal­nya bidang ekonomi, sosial, politik, pemerintahan, pendidikan atau kesehatan.
Perbuatan atau kegiatan itu tidak boleh dilalaikan atau melanggar batas wewenang yang telah ditentukan dengan ancaman sanksi hukum karena pelanggaran atau indisipliner.
b.      Terus-menerus
Artinya tidak diselingi oleh kegiatan lain, tidak insidental, merupakan mata pencaharian yang bersifat tetap, dan untuk jangka waktu Iama.
c.       Terang-terangan
Artinya mendapat pengakuan atau izin dari pejabat pemerintah yang berwenang atau diangkat oleh pemerintah/Iembaga/badan tempat dia melakukan kegiatan berdasarkan surat pengangkatan, sehingga diketahui dan diakui oleh semua pihak (masyarakat).
d.      Kualitas tertentu
Kualitas tertentu adalah keahlian/keterampilan khusus yang menunjukkan kemampuan tertentu yang diakui oleh pemerintah/lembaga/badan yang berkepentingan.
e.       Penghasilan
Penghasilan adalah imbalan berupa sejumlah uang yang dibayar secara berkala berdasarkan peraturan yang berlaku atas pelayanan keahlian atau keterampilan yang diberikan.

PENGUSAHA PERUSAHAAN

A.     PENGUSAHA DAN PEMIMPIN PERUSAHAAN
1.      Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan.
Dilihat dari segi fungsinya, ada 3 (tiga) eksistensi pengusaha, yaitu:
a.       pengusaha yang bekerja sendiri;
b.      pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja; dan
c.       pengusaha yang memberi kuasa kepada orang lain menjalankan perusahaan.
2.      Pemimpin Perusahaan
Pada perusahaan persekutuan terutama badan hukum, pemimpin perusahaan (bedrijf leider, manager) adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha. Pemimpin perusahaan adalah pemegang kuasa tertinggi dalam menjalankan perusahaan.

B.     PEMBANTU PENGUSAHA
  1. Pengertian Pembantu Pengusaha
Pembantu pengusaha adalah setiap orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah.
Dalam hal pengusaha memberi kuasa kepada pemimpin perusahaan untuk menjalankan perusahaan, maka pembantu pengusaha adalah mereka yang membantu pemimpin perusahaan dalam menjalankan perusahaan.
  1. Pembantu dalam lingkungan perusahaan
Pembantu dalam lingkungan perusahaan mempunyai hubungan kerja tetap dan subordinatif dengan pengusaha dan bekerja dalam lingkungan, perusahaan itu. Mereka yang termasuk dalam kelompok ini adalah pemegang prokurasi, pengurus filial, pelayan toko dan pekerja keliling.
a.       Pemegang prokurasi
Pemegang prokurasi adalah pemegang kuasa dari pengusaha untuk mengelola 1 (satu) bagian besar/bidang tertentu dari perusahaan.
b.      Pengurus filial
Pengurus filial adalah pemegang kuasa yang mewakili pengusaha men­jalankan perusahaan dengan mengelola 1 (satu) cabang perusahaan yang meliputi daerah tertentu. Pengurus filial adalah pemimpin cabang yang bertanggung jawab mengelola cabang perusahaan yang bersang­kutan. Dia berfungsi sebagai pemimpin cabang yang mewakili pengusaha mengelola cabang perusahaan.
c.       Pelayan toko
Pelayan toko adalah setiap orang yang memberikan pelayanan mem­bantu pengusaha di toko dalam menjalankan perusahaannya.
d.      Pekerja keliling
Pekerja keliling adalah pembantu pengusaha yang bekerja keliling di luar toko/kantor untuk memajukan perusahaan, dengan mempromosikan  barang dagangan atau membuat perjanjian antara pengusaha dan pihak ketiga (calon pelanggan).
  1. Pembantu Luar Lingkungan Perusahaan
Pembantu luar lingkungan perusahaan ada 2 (dua) jenis, yaitu:
a.       Mempunyai hubungan kerja tetap dan koordinatif dengan pengusaha, termasuk jenis ini adalah agen perusahaan dan perusaha­an perbankan.
1)      Agen Perusahaan
Agen perusahaan adalah pihak yang mewakili pengusaha untuk mengadakan dan melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
Perbedaan antara agen perusahaan dan pekerja keliling adalah pada hubungan kerja dan tempat kedudukan, seperti diuraikan berikut:
a)      Pekerja keliling mempunyai hubungan hukum tenaga kerja dengan pengusaha (majikan), sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan hukum pemberian kuasa dengan perusahaan yang diageninya.
b)      Pekerja keliling adalah karyawan perusahaan majikan­nya, dia tidak berdiri sendiri dan berkedudukan di tempat kedudukan perusahaan, sedangkan agen perusahaan bukan bagian dari perusahaan yang diageninya, melainkan perusahaan yang berdiri sendiri.
2)      Perusahaan perbankan
Perusahaan perbankan adalah lembaga keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan :
a)      Pembayaran kepada pihak ketiga;
b)      Penerimaan uang dari pihak ketiga; dan
c)      Penyimpanan uang milik pengusaha selaku nasabah.
Perusahaan yang diwakili adalah nasabah bank dimana dia mempunyai rekening giro.
b.      Mempunyai hubungan kerja tidak tetap dan koordinatif dengan pengusaha, termasuk jenis ini adalah makelar, komisioner, notaris dan pengacara.
1)      Makelar
Makelar diatur dalam Pasal 62 - Pasal 72 KUHD. Makelar adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian.
Makelar dan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi se­bagai wakil pengusaha terhadap pihak ketiga. Akan tetapi, antara keduanya terdapat perbedaan pokok dilihat dan segi:
a)      Hubungan dengan pengusaha: makelar mempunyai hubungan tidak tetap, sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan tetap.
b)      Bidang usaha yang dijalankan: makelar dilarang ber­usaha dalam bidang mana dia diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan pengantaraannya, sedangkan agen perusahaan tidak dilarang.
c)      Formalitas menjalankan perusahaan: makelar diangkat oleh Menteri Kehakiman dan disumpah, sedangkan agen perusahaan tidak. Akan tetapi, sekarang formalitas ini tidak relevan lagi.
2)      Komisioner
Komisioner adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian atas namanya sendiri berdasar­kan perintah dan pembiayaan komiten dengan menerima upah atau provisi (Pasal 76 KUHD). Orang yang memberi perintah disebut komiten.
3)      Notaris dan Pengacara
Notaris dan pengacara adalah pembantu pengusaha dalam hubungan tidak tetap dan koordinasi.