A.
Pengertian
International Financial Reporting Standard (IFRS)
Merupakan standar
pencatatan dan pelaporan akuntansi yang berlaku secara internasional yang
dikeluarkan oleh International Accounting Standard Boards (IASB). IASB
merupakan sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk mengembangkan suatu
standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti, diterapkan, dan diterima
secara internasional. Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS
dikenal dengan nama terdahulu International Accounting Standards (IAS). IAS
dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi
Internasional (International Accounting Standards Committee / IASC). Pada
tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab guna menyusun
Standar Akuntansi Internasional dari IASC. IASB terus mengembangkan standar dan
menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.
B.
Manfaat
Penggunaan IFRS
1. Penggunaan
standar akuntansi keuangan dapat meningkatkan keakuratan dalam menilai performa
perusahaan yang tercermin dalam laporan keuangan. Asbaugh dan Pincus menyatakan
bahwa keakuratan analisis yang dilakukan oleh analis keuangan meningkat setelah
perusahaan mengadopsi/menggunakan IFRS. Meningkatnya keakuratan analisis dari
para analis keuangan disebabkan karena IFRS mensyaratkan pengungkapan kondisi keuangan yang lebih
rinci dari pada standar akuntansi lokal.
2. Memungkinkannya
perbandingan antar perusahaan yang berdomisili pada dua tempat yang berbeda
negara. Hal ini dimungkinkan karena kesamaan aturan dan prinsip-prinsip
akuntansi yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan sehingga memudahkan
dilakukan perbandingan informasi-informasi keuangan diantara
perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.
C.
Daftar
Perusahaan yang Mengacu Pada IFRS
Di zaman
globalisasi saat ini, banyak sekali perusahaan-perusahaan bonafit diseluruh
dunia yang terus bermunculan. Fenomena ini diiringi dengan perkembangan
teknologi dan komunikasi yang semakin pesat. Hal ini mengakibatkan persaingan
antar perusahaan di seluruh dunia semakin ketat dan mulai terciptanya pasar
bebas.
Dengan terjadi
pasar bebas, kesempatan untuk kerjasama ekonomi antar negara juga semakin
terbuka dan menjadikan makin banyaknya investor asing yang masuk dan ikut serta
melakukan investasi di Negara lain. Negara-negara yang ada di dunia saat ini
mengadopsi standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting
Standards (IFRS). Pengadopsian standar akuntansi internasional ke dalam
standar akuntansi domestik bertujuan untuk menghasilkan laporan keuangan yang
memiliki tingkat kredibilitas tinggi.
Indonesia
sebagai Negara berkembang dan mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat
membutuhkan banyak pendanaan untuk mendukung pertumbuhan ekonominya. Indonesia
mulai mewajibkan seluruh perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa efek (go
public) untuk menggunakan International Financial Reporting Standards
(IFRS) dalam menyusun pelaporan keuangannya mulai tahun 2012.
Berikut ini adalah daftar dari
beberapa perusahaan di berbagai negara yang mengacu IFRS dalam penyusunan
laporan keuangannya:
No
|
Nama Perusahaan
|
Negara
|
1
|
ExxonMobil Corporation
|
Amerika Serikat
|
2
|
Chevron
|
Amerika Serikat
|
3
|
América Móvil
|
Meksiko
|
4
|
Femsa
|
Meksiko
|
5
|
Unilever
|
Inggris
|
6
|
Allianz
|
Jerman
|
7
|
Volkswagen
|
Jerman
|
8
|
Bayer
|
Jerman
|
9
|
Manulife Financial
|
Kanada
|
10
|
Royal Bank of Canada
|
Kanada
|
11
|
STX Pan Ocean
|
Korea Selatan
|
12
|
Samsung
|
Korea Selatan
|
13
|
ING Group
|
Belanda
|
14
|
Royal Dutch Shell
|
Belanda
|
15
|
Sinopec
|
China
|
16
|
Toyota Motor Corporation
|
Jepang
|
17
|
Mitsubishi Corp
|
Jepang
|
18
|
PT Adhi Karya Tbk
|
Indonesia
|
19
|
PT. Aneka Tambang Tbk
|
Indonesia
|
20
|
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
|
Indonesia
|
D. Tiga Negara yang Paling Banyak Mengacu pada
IFRS
1. Kanada
Kanada
merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota
La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri
dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya
bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu, Kanada
juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and
Central Bank Governors.
Sebagai salah
satu Negara G-20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh International
Financial Reporting Standards (IFRS) pada tahun 2011 dan meninggalkan US
GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan
publik di Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan
keuanganya. IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada
termasuk Negara yang cukup “hati-hati” dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada
memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu
yang dirasa butuh persiapan lebih panjang.
Sebagai Negara
yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum
umum seperti di Inggris dimana memiliki karakter berorientasi terhadap
‘penyajian wajar’, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi
keuangan dan pajak.
2. Korea Selatan
Korea Selatan
adalah sebuah Negara di bagian timur benua Asia yang memiliki kekuatan ekonomi
pasar yang besar dan menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea Selatan
telah mencapai rekor ekspor impor yang memukau. Nilai ekspornya merupakan
terbesar ke-8 di dunia, sementara nilai impornya terbesar ke-11. Selain itu,
Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20)
Finance Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai anggota
dari G-20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan
yang terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak
tahun 2011.
Korea Selatan
termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya
perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang
menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, dimana IFRS yang dianut
adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut
oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).
3. Meksiko
Meksiko adalah
sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak
bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia.
Meksiko juga merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko
termasuk Negara yang berpengaruh di dunia dan banyak mengadakan transaksi
ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran
transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi
perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan
keuangannya.
CNBV merupakan
lembaga otoritas jasa keuangan dan perbankan di Meksiko yang menetapkan
penggunaan IFRS di Negara ini. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela
mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di
Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun
tambahan. Selain itu, Meksiko menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus
diaudit sesuai dengan standar audit internasional. Sistem hukum yang dianut
oleh Meksiko adalah hukum kode.
E. Hubungan
Penggunaan Hukum Umum dan Hukum Kode dengan Penerapan IFRS di Suatu Negara
Secara umum
sistem hukum di dunia memiliki dua orientasi dasar, yakni hukum kode (sipil)
dan hukum umum (kasus). Dari dua sistem inilah tercipta banyak sistem-sistem
hukum lain di dunia seperti agama, adat dan lain sebagainya.
1. Hukum Umum
Hukum umum, common law, hukum kasus (case law)
atau preseden (precedent) adalah hukum yang dibangun oleh dewan
peradilan melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, yang
diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga
eksekutif.
Sistem hukum common-law membentuk bagian utama
dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni
atau wilayah dari Britania (Inggris Raya). Dia terkenal karena terdapat hukum
tidak tertulis (non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah konsensus
penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh para dewan peradilan.
Sistem hukum umum merupakan suatu sistem hukum yang
digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre
yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan
kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.Sistem hukum ini
mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk
sebuah dasar jurisprudensi di negara-negara Persemakmuran.
Esensi hukum umum adalah bahwa hukum ini dibuat oleh
hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka
tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Keputusan pengadilan
bersifat mengikat bagi pengadilan-pengadilan di bawahnya. Sebagai contoh, tidak
ada yang undang-undang parlementer yang menyatakan bahwa pembunuhan itu ilegal
karena pembunuhan merupakan kejahatan dalam hukum umum. Jadi, walaupun dalam UU
Parlemen tidak tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal
dengan mengacu kepada kebijakan konstitusional pengadilan dan kasus-kasus
terdahulu berkaitan dengan pembunuhan.
Hukum umum dapat diubah dan dicabut oleh Parlemen,
contohnya perubahan hukuman bagi pembunuh. Zaman dahulu pembunuh dihukum mati,
tapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup
Sumber-sumber hukum terdiri dari putusan-putusan
hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan
peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya
kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu berasal dari
putusan-putusan dalam pengadilan.
Salah satu negara yang menganut hukum umum adalah
Kanada. Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah
yang melatarbelakangi merdekanya negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas
jajahan Prancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus
hukum kode (Prancis) dan hukum umum (Britania Raya) Kanada menjadi anggota La
Francophonie dan Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian
mayoritas Kanada lebih condong mengikuti Britania Raya karena Prancis pernah
dikalahkan dalam perang dengan Britania Raya sehingga sistem pemerintahan
Kanada ada dibawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini
Kanada menganut hukum umum (Britania Raya) bukan hukum kode (Prancis).
Suatu negara menggunakan hukum umum dikarenakan negara
tersebut menginginkan hukum yang berlaku di negaranya tidak harus dibatasi oleh
undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang
atau mengabaikannya. Sehingga dapat disimpulkan pula bahwa sumber hukum
utamanya adaalah putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).
2. Hukum Kode
Sistem hukum kode/hukum sipil adalah serangkaian hukum
yang lengkap mencakup ketentuan dan prosedur, yang tentu aturan akuntansi akan
dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional. Hukum kode ini sangatlah
kompleks dan lengkap.
Hukum sipil merupakan hukum yang dikenalkan dan
dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya system
hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa continental. Hukum kode
terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri
dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic Code
(Kode Napoleon). Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis,
yang merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan
antara Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern
pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di banyak negara dengan atau dalam
bentuk yang telah disesuaikan.
Meksiko dan Korea Selatan termasuk negara yang
menganut sistem hukum kode. Tentu saja penggunaan sistem hukum kode pada kedua
negara tersebut tidak lepas dari sejarah masing-masing negara tersebut.
Selanjutnya keberadaan negara Korea Selatan juga tidak
luput dari campur tangan negara asing terutama Jepang dan Prancis dimana kedua
negara tersebut menganut sistem hukum kode. Prancis adalah negara yang pernah
menginvasi Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menduduki
(menjajah) Korea Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu
memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan terutama terkait dengan sistem
hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea Selatan.
Suatu negara menggunakan hukum kode dikarenakan negara
tersebut menginginkan hukum yang berlaku di negaranya bersifat kompleks dan
lengkap. Sistem hukum kode memungkinkan mencakupnya ketentuan dan prosedur
secara lengkap, serta aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan
dengan hukum nasional.
Bila melihat penjabaran menganai hukum umum dan hukum
kode, maka seharusnya negara yang menganut hukum umumlah yang menerapkan IFRS
sebagai standar akuntansi keuanganya. Namun pada kenyataanya, berdasarkan data
yang diperoleh justru sebaliknya. Dari tiga negara yang paling banyak mengacu
pada IFRS, dua diantaranya adalah negara yang memiliki sistem hukum kode.
Berdasarkan penjabaran diatas, maka dapat disimpulkan bahwa
setiap Negara dalam menentukan sistem hukum yang digunakan tidak terlepas dari
adanya sejarah yang terjadi disetiap Negara. Sejarah masa lalu mendasari apa
yang terjadi dan hukum yang diciptakan di masa sekarang. Berdasarkan hukum
masing-masing Negara, IFRS menjembatani pelaporan keuangan setiap Negara untuk
dapat saling dipahami dan mudah dimengerti oleh Negara lain yang menciptakan
kesetaraan dan untuk menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat
kredibilitas tinggi. Meski beitu, setiap Negara juga menerapkan hukum yang
berbeda-beda satu sama lain sehingga terdapat pemahaman lain mengenai informasi
laporan keuangan dalam mengadopsi IFRS. Banyak Negara yang menggunakan IFRS
secara penuh, dan banyak pula yang hanya mengadopsi beberapa bagian saja dari
IFRS atau dapat dikatakan menyesuaikan dengan peraturan yang ada di
masing-masing Negara.
Referensi: